Inilah Sosok Ikhsan Ngaku PNS dan Lulusan UGM Demi Nikahi Wanita Muda, Fakta Aslinya Mengejutkan

Editor: khairunnisa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PELAKU PEMALSUAN IDENTITAS - Kolase foto Ikhsan Nur Rasyidin yang saat ini terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Senin (21/4/2025) (kiri) dan foto pernikahan Ikhsan dengan EAP (23) (kanan). Ikhsan telah melakukan pemalsuan data untuk menikahi EAP (23) warga Kelurahan Jetis, Kecamatan/Kabupaten Sukoharjo.

Setelah mendapati fakta Ikhsan melakukan pemalsuan data, EAP juga baru mengetahui rupanya suaminya itu sudah beristri.

Diketahui Ikhsan sudah memiliki istri dan anak.

"Jadi, setelah semua terungkap. Saya mencoba mencari istri pertamanya dan saat itu bertemu, setelah bertemu memang betul terdakwa sudah beristri dan mempunyai satu anak," ujar EAP saat bersaksi di depan majelis hakim, Senin (21/4/2025), dikutip dari TribunJateng.com via TribunJabar.

Siasat Ikhsan tipu istri

Selama menikah, Ikhsan tinggal dengan korban dari hari Minggu sampai Kamis.
 
Pada hari Jumat dan Sabtu, Ikhsan tinggal bersama istri pertamanya.
 
Setelah mendapati fakta itu, EAP juga mengetahui pekerjaan suaminya tersebut dari keterangan istri pertama.
 
Ternyata Ikhsan tak bekerja sebagai PNS, melainkan hanya seorang tukang service mesin cuci Laundry di daerah Kecamatan Laweyan.

Setelah mengetahui dirinya ditipu suaminya itu, EAP yang kecewa melaporkan suaminya ke Polres Sukoharjo pada tahun 2022.
 
Namun ternyata kasus suaminya baru disidangkan di tahun ini di Pengadilan Negeri Sukoharjo.

Dikutip dari TribunJateng.com, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus itu, Choirul Saleh, mengatakan terdakwa memalsukan dokumen untuk pernikahan seperti KTP, KK, surat pengantar menikah, dan Ijazah.

"Kalau KTP mengganti NIK, alamat, dan status menikah agar berstatus perjaka. Kalau ijazah tidak ada sangkut pautnya dengan kampus, hanya kamuflase dari terdakwa karena namanya dikasih titel ST (Sarjana Teknik), dan pengakuan terdakwa dia bekerja sebagai PNS di BBWSBS. Untuk mendukung itu, terdakwa membuat dokumen ijazah palsu. Tapi terdakwa tidak ada titel kuliah," ujar Choirul.

Choirul juga menjelaskan ijazah yang ditunjukkan Ikhsan atau terdakwa kepada korban tidak ada yang asli, hanya fotocopy sehingga diduga hasil editan. 

Namun untuk KTP dan KK, ditemukan dua buah yakni yang palsu dan asli.

Demikian dari kasus pemalsuan data tersebut, kini Ikhsan Nur Rasyidin dijerat Pasal 263 KUHP (tentang pemalsuan surat) dengan ancaman hukuman maksimalnya 6 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Ikhsan Suami Orang Nikahi Wanita Pakai KK dan KTP Palsu, Ngaku PNS dan Lulusan UGM, Istri Baru Malu

Berita Terkini