"Saya bicara dulu supaya semua paham. Kalau saya salah, salahkan saya, di mana salahnya," kata Gayus Lumbuun.
"Yang prof maksud itu adalah subjeknya prof. Karena di dalam pemberitahuan kemarin tidak ada ," imbuh Fahmi.
"Saya boleh bicara dulu," ujar Gayus.
Kembali mengurai penjelasan, Prof Gayus menyebut dirinya tidak berhak ikut campur atas kewenangan hakim.
Namun sejatinya terkait dengan penyebaran informasi pribadi yang dilakukan oleh pengadilan terkait putusan cerai Baim dan Paula itu sudah masuk ke ranah UU ITE.
Artinya menurut Prof Gayus, sebenarnya pihak pengadilan tidak boleh menyebarkan informasi rinci soal alasan perceraian seseorang kepada publik terlebih sosoknya adalah publik figur.
Meskipun subjek alias nama sosok yang dibocorkan putusan cerainya disamarkan atau tidak disebutkan, menurut Prof Gayus hal itu tidak dibenarkan.
"Setiap undang-undang itu memiliki wilayah, hakim berhak menyantumkan apa saja. Saya tidak berhak mencampuri wilayah hakim yang ditentukan UU. Tapi mengenai menyiarkan hak privat dalam kondisi apapun, itu ada larangannya menurut ITE. Jadi ITE harus dihormati. Dilarang menyiarkan hak privat yang tanpa izin," ungkap Prof Gayus Lumbuun.
"Meskipun tanpa ada subjek (nama pemohon dan termohon), kalau menurut pengacara Baim?" tanya pembawa acara.
"Subjek dan objek itu bagian dari isi undang-undang itu. Ada objek juga, objek atau subjek itu tunduk terhadap undang-undang. Baik terkait orangnya maupun hal yang disampaikan. Jadi ini publik supaya tahu. Walaupun dipertimbangan (hakim tentang) 'istri durhaka', apakah boleh disiarkan? apakah boleh itu disiarkan?" kata Prof Gayus.
Baca berita lain TribunnewsBogor.com di Google News
Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6wK2t