“Yang kami baca di situ gugatan tentang perbuatan melawan hukum,” ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut, tim hukum Ridwan Kamil akan menelaah isi gugatan secara menyeluruh sebelum menyusun respons hukum.
“Ya, kita menghadapi saja gugatannya, ini kan gugatan perdata seperti biasa,” kata Muslim.
Sementara itu, sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 19 Mei 2025 di PN Bandung, di mana pokok perkara akan membahas tuntutan pengakuan anak dan permintaan tes DNA.
Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp :
https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6wK2t