Viral di Media Sosial

Ternyata Grup Facebook 'Fantasi Sedarah' Tak Cuma Satu, Isi Postingannya Bikin Netizen Marah

Penulis: tsaniyah faidah
Editor: Tsaniyah Faidah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

GRUP FANTASI SEDARAH - Rupanya ada banyak grup serupa di Facebook yang memuat konten fantasi dewasa terhadap keluarga kandung. Di grup itu para anggota secara terang-terangan membagikan perilaku menyimpangnya untuk dipertontonkan tanpa rasa malu.

"Astaghfirullah ga ngerti lagi, Kita nih hidup di zaman apa sih? (emoji)," tulis pemilik akun @yo***.

"Kesian bgt para korban nya, yang dikiranya rumah adalah tempat paling aman malah berbalik faktanya (emoji),"tulis pemilik akun @wi***.

Adapula netizen yang langsung meminta polisi lewat X untuk segera menindaklanjuti fenomena tersebut.

“@DivHumas_Polri Pak, tolong dong ditindak ini terkait FB. Pelecehan seksual begini,” tulis akun @ya***.

"Kalo sebar gambar AI (artificial intelligence) bisa dipenjara, tapi grup pedofil meresahkan masyarakat gini masih berkeliaran, ada yang nggak beres sama kerja bapak @DivHumas_Polri @ListyoSigitP @TMCPoldaMetro," bunyi netizen yang lain.

Tak cuma satu

Rupanya ada banyak grup serupa di Facebook yang memuat konten fantasi dewasa terhadap keluarga kandung.

Beberapa grup serupa yang ditemui netizen, di antaranya "Fantasi Ibu Kandung", "Cerita Dewasa Sedarah", hingga "Cerita Fantasimu".

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) telah memblokir sebanyak enam grup berisi konten mesum terkait hubungan sedarah.

Selain memblokir, Kemkomdigi juga melakukan koordinasi dengan Platform Meta sebagai induk Facebook atas penyebaran paham yang bertentangan dengan norma tersebut. 

“Kami langsung berkoordinasi dengan Meta untuk melakukan pemblokiran atas grup komunitas tersebut,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar, dilansir dari Kompas.com.

Tindakan pemutusan akses ini juga merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).

Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6wK2t

Berita Terkini