TRIBUNEWSBOGOR.COM - Ada-ada saja cerita para pejabat yang membuat masyarakat bertanya-tanya.
Seperti yang terjadi di Kabupaten Cianjur yang melibatkan belasan mantan anggota DPRD periode 2019 - 2024.
Belasan mantan anggota dewan ini kedapatan tak kunjung mengembalikan tablet aset kantor.
Tablet tersebut diketahui setiap unitnya bernilai Rp 9,4 Juta dengan merek Samsung jenis Galaxy Tab S7 FE 5G.
Inventaris tersebut disediakan untuk anggota DPRD aktif mengakses informasi, melakukan riset, menyusun laporan dan menunjang berbagai tugas lainnya.
Seharusnya tablet tersebut dikembalikan ke DPRD ketika anggota tersebut sudah tak lagi menjadi anggota karena akan digunakan untuk anggota DPRD yang aktif periode sekarang.
Namun tercatat ada 17 anggota yang tak kunjung mengembalikan fasilitas kantor tersebut.
Kabag Umum Seketaris DPRD Kabupaten Cianjur Zaenal Mutakin mengatakan, berdasarkan data yang tecatat ada tiga tablet yang baru-baru ini dikembalikan.
"Sebelumnya kan ada 20 mantan anggota DPRD yang harus mengembalikan aset tablet tersebut. Karena sudah tidak menjabat sebagai anggota DPRD. Namun, 17 unit tablet belum dikembalikan," katanya, Jumat (16/5/2025) dikutip dari Tribun Jabar.
Padahal lanjut dia, Sekertaris DPRD Kabupaten Cianjur telah membuat surat permohonan tentang aset barang inventaris dari mantan anggota DPRD.
Pihaknya sudah mengirimkan surat kepada mantan anggota DPRD Cianjur periode sebelumnya agar mengembalikan tablet tersebut.
"Tapi baru ada tiga unit tablet yang sudah dikembalikan," ucapnya.
Menurutnya, adapun tiga unit tablet yang telah dikembalikan tersebut dalam kondisi kurang baik.
Beberapa perangkat seperti alat charger hilang, bahkan tabletnya sendiri rusak.
Barang inventaris itu dikembalikan ada yang langsung oleh orangnya, dan ada yang melalui orang lain.