TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Simak link dan alur pendaftaran SPMB 2025 di Kota Bogor jenjang SMP.
Pembukaan SPMB 2025 di Kota Bogor sudah dimulai melalui tahapan sosialisasi.
Kemudian tahapan pendaftaran SPMB 2025 dilanjutkan pembuatan dan distribusi akun pendaftaran hingga unggah persyaratan umum pada 5 Mei – 18 Juni 2025.
Pendaftaran baru akan dibuka selama periode tanggal 2-20 Juni 2025.
Supaya lebih jelas, berikut jadwal lengkap SPMB 2025 Kota Bogor jenjang SMP:
1. Sosialisasi SPMB 2025/2026: 1-30 April 2025
2. Pembuatan dan/atau distribusi akun pendaftaran: 5 Mei-18 Juni 2025
3. Unggah persyaratan umum: 5 Mei-18 Juni 2025
4. Verifikasi/validasi persyaratan umum: 6 Mei-20 Juni 2025
5. Pemilihan jalur pendaftaran dan sekolah tujuan: 2-20 Juni 2025
6. Unggah persyaratan khusus sesuai jalur yang dipilih: 2-20 Juni 2025
7. Verifikasi/validasi persyaratan khusus jalur afirmasi: 2-20 Juni 2025
8. Verifikasi/validasi pendaftaran oleh sekolah: 2-20 Juni 2025
9. Masa perbaikan data: 3-20 Juni 2025
10. Tes kompetensi prestasi: 23-26 Juni 2025
11. Penetapan dan pelaporan hasil seleksi: 30 Juni 2025
12. Pengumuman hasil seleksi: 1 Juli 2025
13. Daftar ulang: 2-4 Juli 2025.
Baca juga: Jadwal SPMB Jabar 2025 Tahap 1 dan Tahap 2, Lengkap Dokumen yang Harus Disiapkan
Alur pendaftaran SPMB Kota Bogor 2025
- Distribusi akun SPMB
- Login aplikasi SPMB
- Pengisian biodata dan upload berkas umum
- Verifikasi biodata oleh Dukcapil
- Pemilihan jalur dan sekolah tujuan
- Verifikasi oleh Dinsos
- Verifikasi oleh satuan pendidikan
- Uji kompetensi bidang untuk jalur prestasi
- Seleksi calon murid baru
- Pengesahan dan pelaporan hasil seleksi
- Daftar ulang di sekolah tujuan untuk calon murid yang diterima
Link pendaftaran
Informasi dan pendaftaran bisa akses melalui website resmi SPMB Kota Bogor atau melalui melalui https://spmb.kotabogor.go.id.
Pendaftaran baru bisa dilakukan sejak 2 Juni 2025.
Pendaftaran dilakukan dengan mengunggah persyaratan khusus sesuai jalur yang dipilih.
Berikut persyaratan khusus pada setia jalur:
1. Jalur Domisili
Persyaratan khusus:
- Calon peserta didik harus memiliki Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling lambat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran.
- Foto calon peserta didik di depan rumah sesuai dengan alamat di kartu keluarga.
- Surat pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) orang tua/wali.
2. Jalur Afirmasi
Persyaratan khusus:
- Kartu keikutsertaan yang aktif dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu, terdaftar dalam DTKS.
- Surat Pernyataan dari ketua yayasan yang disahkan oleh Dinsos, dilengkapi dengan foto calon siswa di depan panti asuhan tempat tinggalnya (untuk calon siswa yang tinggal di panti asuhan).
- Surat Keterangan dari dokter atau dokter spesialis, dan/atau surat keterangan dari psikolog (untuk calon siswa berkebutuhan khusus/ABK).
- Kartu Penyandang Disabilitas yang diterbitkan oleh kementerian yang menangani urusan sosial (untuk calon siswa penyandang disabilitas).
- Foto calon peserta didik di depan rumah sesuai dengan alamat yang tertera di Kartu Keluarga.
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari orang tua/wali.
3. Jalur Prestasi
Persyaratan khusus:
- Prestasi Nilai Rapor, melampirkan: Rapor asli dan Surat keterangan peringkat dari Kepala Satuan Pendidikan
- Prestasi Akademik/Non Akademik, melampirkan: sertifikat/piagam prestasi, foto dan/atau video pada saat mengikuti perlombaan/kejuaraan, surat keterangan prestasi dari kepala Satuan Pendidikan; dan/atau surat pernyataan kebenaran piagam/sertifikat prestasi yang diterbitkan oleh induk organisasi tempat perlombaan/kejuaraan diselenggarakan, sertifikat/piagam/surat keterangan hasil uji dari Kementerian Agama Kota Bogor untuk prestasi di bidang keagamaan.
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) orang tua/wali.
4. Jalur Mutasi
Persyaratan khusus:
- Surat Penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan tempat orang tua/wali bekerja, yang diterbitkan paling lambat 1 tahun sebelum 2 Juni 2025.
- Surat Keterangan Pindah Domisili orang tua/wali, yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang, atau Kartu Keluarga terbaru.
- Surat Penugasan orang tua sebagai guru atau tenaga kependidikan (untuk calon murid yang merupakan anak guru/tenaga kependidikan).
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari orang tua/wali.
Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp :
https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6wK2t