"Sehingga tambang-tambang yang tidak memiliki standarisasi kerja dihentikan, dan sudah banyak yang ditutup," sambung dia.
Terkait tambang di Gunung Kuda Cirebon, kata Dedi, masa perizinannya akan habis pada Oktober 2025 mendatang dan sejak awal sudah terancam tak akan diberi perpanjangan izin.
Sebab sudah beberapa kali diberi peringatan oleh Dinas ESDM karena kurangnya standarisari pertambangan di tambang ini.
"Dinas ESDM sudah beberapa kali memberikan surat peringatan tentang bahaya pengelolaan tambang ini," katanya.
Peringatan ini juga sudah disampaikan Dedi sendiri bahkan sejak dia masih anggota DPR RI beberapa tahun yang lalu.
"Kalau meninjau saya sudah tiga tahun yang lalu sudah datang ke sini (Gunung Kuda Cirebon) waktu masih anggota DPR RI," kata Dedi.
"Saya sudah minta kepada pengelola untuk dihentikan, karena waktu itu saya sudah punya feeling ini memiliki risiko tinggi dan cara kerjanya tidak memenuhi standar keamanan sebagai pengelola tambang," ungkap Dedi.
Kini tambang tersebut meski masih memiliki masa izin operasi, tapi diberi sanksi penghentian izin oleh Pemprov Jabar karena tidak mengindahkan peringatan yang sudah dilayangkan sampai akhirnya terjadi kejadian bencana longsor yang memakan banyak korban jiwa.
Baca berita Tribunnews Bogor lainnya di Google News
Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6wK2t