Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, SUKARAJA - Polisi mengungkap gudang pengoplos minuman keras jenis ciu di wilayah Cilebut, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor.
Dari lokasi tersebut, polisi menyita 160 jeriken ciu, ribuan botol kemasan ukuran kecil dan besar, hingga alat-alat lain yang digunakan untuk mengoplos.
Selain itu, polisi mengamankan lima orang pelaku yang terdiri dari satu pemilik dan empat pekerja di tempat tersebut.
Kasatnarkoba Polresta Bogor Kota Kompol Dede Hendrawan mengungkapkan, para pelaku telah beroperasi sejak dua tahun belakangan.
Omset yang didapat pun cukup fantastis yakni Rp6 juta per hari yang apabila diakumulasikan mencapai puluhan juta per bulan serta ratusan juta rupiah per tahun.
"Untuk peredaran di wilayah Bogor," ujarnya kepada wartawan, Sabtu (7/6/2025).
Modus operandi yang dilakukan yaitu pelaku mencampur biang ciu dengan air mineral kemudian dikemas dalam botol siap edar.
Atas perbuatannya, pelaku terancam pidana hukuman penjara maksimal empat tahun.
"Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yaitu tentang izin edar tanpa izin," katanya.
Sebelumnya diberitakan, pihak kepolisian berhasil mengungkap tempat pengoplosan minuman keras (miras) di wilayah Cilebut, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor.
Lokasi pengoplosan berada di pinggir Jalan Raya Cilebut, jika terlihat dari luar nampak seperti gudang yang tertutup rapat dengan bangunan spandex.
Di dalam tempat tersebut, miras oplosan jenis ciu dikemas ke dalam botol-botol plastik mineral siap edar.
Dari tempat tersebut, polisi menyita 160 jeriken minuman keras jenis ciu, sekitar 3.000 botol ukuran kecil dan besar, serta alat-alat yang digunakan untuk pengoplosan.
"Bahan baku oplosan yaitu dari minuman biang jenis ciu dicampur dengan air mineral. Dari satu galon (ciu) dicampur dengan satu galon air mineral," ujar Kasatnarkoba Polresta Bogor Kota Kompol Dede Hendrawan, Sabtu (7/6/2025).