Penjual dan Distributor Susu Basi di Kota Bogor Ditangkap, Tanggal Kadaluarsa Sengaja Diganti

Penulis: Rahmat Hidayat
Editor: Naufal Fauzy
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SUSU BASI - Polresta Bogor Kota berhasil membongkar kasus penjualan susu kemasan botol dan kaleng yang sudah kadaluarsa, Selasa (17/6/2025).

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Polresta Bogor Kota berhasil membongkar kasus penjualan susu kemasan botol dan kaleng yang sudah kadaluarsa.

Dua orang tersangka berinisial M (53) seorang pria dan F (27) seorang perempuan berhasil ditangkap.

Untuk M sendiri merupakan pemilik grosir di wilayah Kedunghalang Bogor Utara, Kota Bogor sedangkan F pemilik gudang di Depok yang mendistribusikan susu ke grosir M.

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Aji Riznaldi Nugroho mengatakan, susu yang didistribusikan dan dijual ini sudah kadaluarsa.

Namun, tanggal kadaluarsa dihapus dan diganti seolah-olah menjadi tanggal baru.

“Dari berbuatan atau kejadian tersebut kami telah mengamankan dua tersangka,” kata AKP Aji kepada wartawan di Mako Polresta Bogor Kota, Selasa (17/6/2025).

Aji melanjutkan, untuk siapa yang memalsukan tanggalnya sendiri, sampai saat ini masih didalami.

“Ini (memalsukan tanggal) nya masih kita dalami apakah ini dari sales atau dari gudangnya . Karena kita masih mencari alat apa yang digunakan oleh yang bersangkutan ini,” ujarnya.

Dua orang ini kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mako Polresta Bogor Kota.

“Dari hasil kejahatan atau tindakan yang dilakukan oleh yang kedua orang tersebut, seperti yang saya tadi sampaikan, kita akan jerat dengan pidana ancaman hukuman 2 tahun dan denda sebesar 4 miliar, dan pidana penjara 5 tahun dengan denda paling banyak 2 miliar,” tandasnya.

Sementara itu, pantauan TribunnewsBogor.com, barang bukti ditampilkan oleh polisi saat rilis di Mako Polresta Bogor Kota.

Semua susu kemasan botol dan kaleng ini bermerek Indomilk.

Barang kadaluarsa ini tanggalnya diubah oleh pelaku.

Barang-barang bukti ini sudah kadaluarsa sejak Desember 2024 lalu.

Berita Terkini