Raperda PT BPR Bank Kota Bogor Disetujui, Ini Harapan Dedie Rachim

Editor: Tsaniyah Faidah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

RAPERDA BANK KOTA BOGOR - DPRD Kota Bogor menyetujui Raperda tentang Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bank Kota Bogor menjadi Perda.
RAPERDA BANK KOTA BOGOR - DPRD Kota Bogor menyetujui Raperda tentang Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bank Kota Bogor menjadi Perda.

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bank Kota Bogor menjadi Peraturan Daerah (Perda). 

Hal tersebut disetujui dalam rapat paripurna yang digelar di DPRD Kota Bogor, Selasa (17/6/2025).

Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim yang hadir langsung dalam rapat paripurna bersama Wakilnya, Jenal Mutaqin menyampaikan sambutan dalam pendapat akhir terhadap Raperda tersebut.

Dedie Rachim menyampaikan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota DPRD yang telah membahas dan menyetujui Raperda Kota Bogor tentang Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Bank Kota Bogor.

"Kehadiran Perda ini penting sebagai peluang untuk mengembangkan potensi Bank Kota Bogor dalam pengembangan bisnis perbankan, sehingga memperoleh keunggulan bersaing (competitive advantages)," ujar Dedie Rachim.

Perda ini juga memberikan ruang untuk memperkuat struktur permodalannya, memberikan porsi program kerja secara spesifik, memperkuat jajaran manajemen, meningkatkan aspek learning dan growth, serta memperbaiki internal business process.

"Dan ini akan memperkuat kompetensi sumber daya yang dimiliki dengan merancang strategi-strategi perusahaan yang dirumuskan dalam sebuah corporate plan untuk memudahkan para stakeholders memahami kondisi dan arah ke depan yang akan dituju oleh Bank Kota Bogor yang berlandaskan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG)," ucapnya.

Dedie Rachim melanjutkan, bahwa harapan bersama agar Bank Kota Bogor semakin dapat meningkatkan peran serta membantu Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menggerakkan pelaku ekonomi dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyat, sebagai penyeimbang kekuatan pasar, juga dapat memberikan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penerimaan deviden dari bagian laba bersih. 

Ketua DPRD Kota Bogor, Adityawarman Adil berharap dengan ditetapkannya Raperda tentang Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Bank Kota Bogor, perusahaan plat merah tersebut dapat menghadirkan program-program pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk permodalan UMKM dan lainnya.

“Selain memberikan deviden kepada APBD, harus dipahami juga BUMD harus menganut prinsip pelayanan kepada masyarakat untuk permodalan UMKM dan lainnya,” kata Adit.

Juru Bicara Tim Pansus Raperda BPR Bank Kota Bogor, Juhana, menyampaikan terdapat beberapa perubahan yang termuat dalam Rancangan Perda Kota Bogor tentang Bank Kota Bogor ini.

"Perubahan nomenklatur 'Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat, sehingga nama resmi Bank Kota Bogor menjadi Bank Perekonomian Rakyat Bank Kota Bogor," ucapnya.

Ia menambahkan bahwa terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan terkait dengan perubahan bentuk badan hukum Bank Kota Bogor dari yang sebelumnya berupa Perumda menjadi Perseroda.

Sehingga perubahan ini didasari untuk memaksimalkan fungsi dan peran Perumda BPR Bank Kota Bogor yang merupakan salah satu BUMD yang bergerak di bidang perbankan sebagai upaya meningkatkan perekonomian daerah.

“Dengan perubahan ini, kami berharap BPR Bank Kota Bogor bisa memberikan deviden untuk APBD dan bersaing di industri perbankan yang semakin tumbuh berkembang,” kata Juhana.

Berita Terkini