Razia Miras di Wilayah Parung dan Ciseeng Kabupaten Bogor, Satpol PP Amankan 945 Botol

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

RAZIA MIRAS DI KABUPATEN BOGOR - Satpol PP Kabupaten Bogor razia miras di wilayah Kecamatan Parung dan Ciseeng

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, PARUNG - Satpol PP Kabupaten Bogor menggelar razia minuman keras (Miras) di wilayah Kecamatan Parung dan Ciseeng.

Petugas melakukan penyisiran di wilayah tersebut dan mendatangi empat lokasi yang menjual minuman beralkohol.

Pada lokasi pertama petugas berhasil mengamankan 342 botol minuman beralkohol berbagai jenis dari sebuah warung kelontong di wilayah Ciseeng.

Kemudian pada lokasi kedua masih di wilayah Ciseeng, petugas mengamankan 469 botol minuman beralkohol berbagai jenis dari warung kelontong.

Lalu di lokasi ketiga petugas mengamankan 80 botol minuman beralkohol dari sebuah konter yang berada di Jalan Raya Parung.

Selanjutnya pada kokasi keempat, dari sebuah konter personil berhasil mengamankan 54 botol minuman beralkohol berbagai jenis.

Plh. Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana mengatakan, operasi dilakukan pada Jumat (20/6/2025) malam.

"Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka penegakan Peraturan Daerah mengenai larangan peredaran minuman keras tanpa izin," ujarnya, Sabtu (21/6/2026).

Anwar Anggana mengatakan, total sebanyak 945 botol minuman beralkohol yang diamankan dalam operasi ini.

Pihaknya pun melakukan pendataan terhadap para pemilik usaha di empat lokasi tersebut.

"Barang bukti tersebut dibawa dan diamankan di Kantor Satpol PP Kabupaten Bogor untuk proses lebih lanjut," katanya.

Berita Terkini