Tanpa pikir panjang korban pun menghubungi pihak keamanan kampus yang kemudian melaporkannya kepada kepolisian.
Pelaku dan barang bukti pun diamankan oleh pihak kepolisian ke Mapolsek Dramaga untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Iptu Desi Triana mengatakan, pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu dijerat Pasal 363 KUHP dengan pidana maksimal tujuh tahun penjara.
"Kami akan menyelesaikan penyidikan perkara ini dan segera akan melimpahkan berkas perkara kepada kejaksaan negeri cibinong untuk proses lebih lanjut sampai persidangan pastinya," katanya.