"Banyak yang heran. Seorang yang sudah divonis pidana penjara 1,5 tahun sejak tahun 2019 tidak dijebloskan ke penjara sampai sekarang," katanya.
"Padahal Kejaksaan Agung punya Tim Tangkap Buronan (Tabur) yang tahun 2025 ini saja sudah menangkap banyak orang, termasuk yang bersembunyi di Papua. Ada apa sih?," imbuh Mahfud MD.
Bantah Bekingan Kuat di Balik Silfester
Sebelumnya, terkait Silfester yang tak kunjung dieksekusi vonis, menimbulkan pertanyaan adanya bekingan kuat sehingga membuat Kejaksaan bungkam dan Silfester terkesan sulit kena hukuman meski sudah divonis.
Namun Sekjen Peradi Bersatu Ade Darmawan membantah soal tudingan adanya orang kuat yang membekingi atau melindungi Silfester Matutina.
Dia mengatakan bahwa pihak Silfester justru melakukan upaya-upaya hukum yang normal.
"Jadi kalau terkait orang besar, terkait ada yang membackup, orang besar lah, ini lah, saya rasa tidak seperti itu. Kita juga melakukan upaya-upaya hukum sampai saat ini, tentunya kami tidak bisa menyampaikan langkah apa saja yang kami ambil saat ini," kata Ade.
Dia menjelaskan bahwa upaya hukum yang dilakukan pihak Silfester sudah sesuai prosedur.
"Semua dengan prosedur hukum kok, tidak ada yang kami lewati, dan tidak ada yang kami siasati sebagaimana dianggap ini ada atensi dan intensi, jadi semua normatif hukum," ungkap Ade.
Baca berita lain TribunnewsBogor.com di Google News
Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6wK2t