Bahwa Silfester harus segera dieksekusi atas vonis yang telah dijatuhkan yakni 1,5 tahun penjara terkait kasus pencemaran nama baik terhadap Jusuf Kalla.
"Sekarang kan PK, kemarin kan denger-denger katanya minta amnesti, itu lucu-lucuan semua," kata Roy dikutip dari Youtube Kompas TV, Selasa (12/8/2025).
Roy menjelaskan bahwa kasus Silfester ini bisa dilihat di website Kepaniteraan Mahkamah Agung.
Kata dia, di sana sudah jelas disebutkan bahwa tanggal kirim ke pengadilan pengaju adalah 9 September 2019 lalu.
"Jadi sudah lama banget ini, memang sudah harusnya dieksekusi," kata penuding ijazah Jokowi palsu ini.
Mahfud MD Mempertanyakan
Mahfud MD kembali mempertanyakan terkait Silfester Matutina yang sampai kini masih lolos dari vonis penjara.
"Silfester belum dieksekusi selama 6 tahun sejak vonis pidananya inkracht," tulis Mahfud MD dikutip via Youtube Kompas TV, Selasa (12/8/2025).
Dia mempertanyakan tindakan dari pihak Kejaksaan selaku eksekutor dari kasus yang menjerat Silfester.
Pihak Kejaksaan seakan-akan bungkam atas Silfester yang sudah 6 tahun bebas dari vonis yang sudah dikeluarkan.
"Mestinya Kejaksaan Agung menjelaskan: 1) Mengapa itu terjadi?. 2) Langkah apa yang telah dan akan dilakukan sekarang ?," kata Mahfud MD.
Menurutnya, masyarakat berhak tahu atas hal berkaitan hukum yang menjerat Silfester yang merupakan relawan Jokowi garis keras ini.
Mahfud bahkan menyebut ini menjadi hal yang menakutkan jika bebasnya Silfester dari hukum tanpa ada penjelasan.
"Rakyat berhak tahu tentang itu ?," kata Mahfud MD.
"Menakutkan, jika ada vonis yang tak dilaksanakan tanpa penjelasan," sambung pria yang pernah menjadi Plt Menkominfo ini.