“Karena mereka sudah kadung masuk, lalu mereka vandalisme. Yang kita cegah itu pembakaran karena kita itu khawatir gedung Balaikota ini heritage. Di bawahnya itu rumah panggung kayu-kayu mangkannya kita matikan dengan APAR,” ujarnya.
Di media sosial, beredar video dan foto-foto para pendemo.
Salah satu pendemo yang melakukan perusakan Balikota Bogor itu terlihat memakai almamater berwarna merah.
Pria berambut agak gondrong itu memiliki kumis tipis dan memakai kacamata.
Pelaku juga terlihat memakai kaos berwarna hitam, celana panjang hitam, dan sepatu putih.
Baca juga: Mahasiswa Demo Rusak Tembok Balaikota Bogor, Pengamat : Tidak Mencerminkan Moralitas Publik
Ia berdiri di tembok bangunan cagar budaya sambil menginjak pohon yang ada di belakangnya.
Dengan santainya, ia mencoret tembok Balaikota dengan cat berwarna merah.
Kemudian pelaku lainnya tampak mengenakan celana jeans panjang, sepatu hitam, jaket hitam, topi dan memakai tas ransel.
Ada pula yang memakai masker di wajahnya.
Dilaporkan ke Polisi
Aksi para pendemo itu pun kemudian dilaporkan ke Polresta Bogor Kota oleh Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Bogor, Taufik Hassunna pada Kamis malam.
Menurut Taufik, tindakan tersebut tidak hanya merusak estetika bangunan, tetapi juga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, khususnya Pasal 105 junto Pasal 66.
Sebab, Balaikota Bogor termasuk dalam kategori bangunan cagar budaya yang wajib dilindungi dan dijaga keberadaannya.
“Sebagai Ketua TACB, saya merasa berkewajiban untuk melindungi setiap bangunan bersejarah di Kota Bogor. Balaikota bukan hanya sekadar kantor pemerintahan, tetapi juga warisan budaya dan identitas masyarakat Bogor,” tegas Taufik.
Ia menambahkan, laporan ini bukan semata-mata untuk mencari siapa yang salah, tetapi untuk memberikan pembelajaran bagi semua pihak agar lebih menghargai keberadaan cagar budaya.