Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Kabar Mario Dandy yang Aniaya David Ozora Hingga Koma, Diam-diam Sudah 2 Kali Dapat Remisi

Kabar Mario Dandy, anak pejabat yang melakukan penganiayaan terhadap David Ozora kini jadi perhatian publik.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Vivi Febrianti
Kolase Ist
MARIO DANDY DAPAT REMISI - Kabar Mario Dandy, anak pejabat yang melakukan penganiayaan terhadap David Ozora kini jadi perhatian publik. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Kabar Mario Dandy, anak pejabat yang melakukan penganiayaan terhadap David Ozora kini jadi perhatian publik.

Setelah hampir tiga tahun menjalani hukuman di penjara, Mario Dandy ternyata diam-diam mendapat remisi.

Remisi itu tentunya akan mengurangi hukuman Mario Dandy yang divonis 12 tahun penjara.

Kasus Mario Dandi menganiaya David Ozora terjadi pada 20 Februari 2023.

Saat itu David Ozora bahkan sampai koma.

Namun kini David sudah kembali sehat bahkan kisahnya sempat dijadikan film layar lebar.

David pun sudah berani me-roasting Mario Dandy melalui akun media sosialnya.

Sementara itu, Mario Dandy hingga saat ini masih menjalani hukumannya di Lapas Salemba, Jakarta Pusat.

Namun diam-diam Mario Dandy ternyata cukup sering mendapatkan remisi.

Mario Dandy merupakan anak dari Rafael Alun Trisambodo, mantan Kepala Bagian (kabag) Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II.

Sementara David Ozora merupakan anak Pengurus Pusat (PP) GP Ansor yang bernama Jonathan Latumahina.

Selain hukuman 12 tahun penjara, Mario Dandy juga diperintahkan untuk membayar restitusi atau ganti kerugian kepada korban senilai kurang lebih Rp 25 miliar.

Namun pada dua bulan lalu, 17 Agustus 2025, Mario Dandy ternyata mendapat remisi enam bulan dalam rangka peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia.

Kepala Lapas Sukamiskin, Fajar Nur Cahyo, menjelaskan bahwa Mario memperoleh dua jenis remisi, yaitu remisi umum sebesar 3 bulan dan remisi dasawarsa selama 90 hari. 

"Mario Dandy Satriyo bin Rafael Alun memperoleh remisi, Remisi Umum sebesar 3 bulan, Remisi Dasawarsa sebesar 90 hari," ujar Fajar saat dikonfirmasi, Senin (18/8/2025).

Pengurangan masa hukuman tersebut dilakukan setelah sebelumnya, Mario Dandy divonis hukuman penjara selama 12 tahun atas kasus penganiayaan David Ozora.

Sebelumnya, Mario Dandy juga telah menerima remisi di tahun 2024.

Ia mendapat remisi pada Hari Raya Natal 2024.

Mario Dandy mendapat remisi Natal karena dianggap berkelakuan baik.

Remisi yang didapat Mario Dandy yakni selama satu bulan.

Baca juga: Masih Ingat David Ozora? 2 Tahun Lalu Koma Sebulan Karena Dianiaya, Kini Berani Roasting Mario Dandy

Di-roasting David Ozora

Melalui akun media sosialnya, David baru-baru ini membuat konten yang menyinggung soal Mario Dandy.

Tak cuma satu konten, David bahkan kerap menyelipkan sosok Mario Dandy dalam videonya di media sosial.

Seperti yang dikutip TribunnewsBogor.com dari akun TikTok-nya @dapitojora, putra dari Jonathan Latumahina itu merekam konten bersama temannya yakni membahas soal nama pemain bola.

Dalam konten tersebut, David mengungkit lagi soal gaya Mario Dandy usai menganiayanya.

Untuk diketahui setelah memukuli hingga menendang David sampai tak berdaya, Mario Dandy sempat selebrasi ala Cristiano Ronaldo.

Aksi Mario Dandy itu pun sempat jadi perbincangan hangat di tahun 2023.

"Gue mau nanya pemain bola favorit lu, tapi sebelum itu gue minta tiga clue," tanya David Ozora.

"Portugal," ujar temannya.

"Kuli," kata David.

"Bukan, itu porsi Portugal botak. (clue kedua) Madrid," imbuh temannya.

"Pepe?" tanya David.

"Bukan, kan udah jelas-jelas Portugal," respon temannya.

"Ya udah, langsung clue ketiga," pinta David.

"Siuuuu," ujar temannya.

"Oh, itu mah Mario Dandy," celetuk David.

Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp :

https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6wK2t

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved