Wajah Kusut Rismon Nyaris Dipenjara Kasus Ijazah Jokowi, Teman Roy Suryo Sampai Nangis di Polda
Wajah Kusut Rismon Usai Diperiksa Kasus Ijazah Jokowi, Tinggalkan Polda Metro Jaya Diiringi Tangis
Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Ardhi Sanjaya
Polda Metro Jaya sudah menetapkan 8 tersangka atas kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi.
Mereka dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain itu ada juga Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.
Mereka adalah :
ES
KTR
MRF
RE
DHL
RS
RHS
TT.
Para tersangka dibagi menjadi dua tersangka.
Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis masuk klaster pertama.
Mereka dijerat Pasal 160 KUHP dengan tuduhan penghasutan untuk melakukan kekerasan pada penguasa umum.
Sedangkan Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma dijerat Pasal 32 Ayat 1 dan Pasal 35 UU ITE tentang menghapus atau menyembunyikan, serta memanipulasi dokumen elektronik.
Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp :
| Detik-detik Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Lakukan Aksinya, Sempat Pantau Ruang Kepsek dan Masjid |
|
|---|
| Gerak-gerik FM Sebelum Ledakan SMAN 72 Jakarta, Lepas Seragam Sambil Tenteng Senjata Mainan |
|
|---|
| Rekaman CCTV Lengkap Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta, FN Lepas Seragam Sambil Tenteng Senjata Mainan |
|
|---|
| Penampilan Pelaku Saat Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Tak Punya Teman Curhat, Bawa Mainan ke Masjid |
|
|---|
| Terjawab Alasan Pelaku Ledakan di SMAN 72 Tulis Nama Teroris di Senjata, FN Nekat Karena Kesepian |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bogor/foto/bank/originals/Roy-Suryo-Tebar-Senyum-Berhasil-Tak-Dipenjara-Rismon.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.