Wajah Kusut Rismon Nyaris Dipenjara Kasus Ijazah Jokowi, Teman Roy Suryo Sampai Nangis di Polda

Wajah Kusut Rismon Usai Diperiksa Kasus Ijazah Jokowi, Tinggalkan Polda Metro Jaya Diiringi Tangis

Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Ardhi Sanjaya
TikTok VOI/Youtube Kompas TV
KASUS IJAZAH JOKOWI - Wajah Muran Rismon Usai Diperiksa Kasus Ijazah Jokowi (KIRI). Senyum Roy Suryo (KANAN). Roy Suryo Tebar Senyum Usai Berhasil Tak Dipenjara Kasus Ijazah Jokowi, Rismon Muram 

Polda Metro Jaya sudah menetapkan 8 tersangka atas kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi.

Mereka dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain itu ada juga Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.

Mereka adalah :

ES

KTR

MRF

RE

DHL

RS

RHS

TT.

Para tersangka dibagi menjadi dua tersangka.

Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis masuk klaster pertama.

Mereka dijerat Pasal 160 KUHP dengan tuduhan penghasutan untuk melakukan kekerasan pada penguasa umum.

Sedangkan Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma dijerat Pasal 32 Ayat 1 dan Pasal 35 UU ITE tentang menghapus atau menyembunyikan, serta memanipulasi dokumen elektronik.

Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp :

https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6wK2t

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved