Hadiri Rakor KemenPANRB, Sekda Kota Bogor Denny Mulyadi Tekankan Reformulasi Kinerja ASN

Sekda Bogor Denny Mulyadi menegaskan pentingnya reformulasi kebijakan kinerja ASN saat menghadiri rakor KemenPANRB di Jakarta.

Editor: Tsaniyah Faidah
Istimewa/Pemkot Bogor
Sekda Bogor Denny Mulyadi menegaskan perlunya reformulasi kebijakan kinerja ASN untuk meningkatkan profesionalisme dan kesejahteraan, saat menghadiri rakor KemenPANRB di Jakarta. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Denny Mulyadi, menegaskan pentingnya reformulasi kebijakan pengelolaan kinerja sebagai langkah memperkuat profesionalisme dan meningkatkan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal tersebut disampaikannya usai menghadiri Rapat Koordinasi Reformulasi Kebijakan Pengelolaan Kinerja Menuju ASN yang Sejahtera dan Berkinerja Tinggi, di Grand Ballroom 1, Hotel Pullman Central Park, Jalan Letjen S. Parman, Jakarta Barat, Selasa (18/11/2025).

Denny Mulyadi menjelaskan bahwa kegiatan yang digelar Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) ini menjadi momentum penting untuk menyempurnakan regulasi terkait penilaian kinerja ASN agar semakin objektif, adaptif, dan berkeadilan.

Ia menyampaikan, kegiatan ini berfokus pada revisi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) Nomor 6 Tahun 2022 yang memuat regulasi mengenai pengelolaan kinerja ASN, baik bagi PNS maupun PPPK.

“Hari ini saya menghadiri rapat koordinasi reformasi kebijakan pengelolaan kinerja menuju ASN yang sejahtera dan berkinerja tinggi. Inti acara ini adalah revisi Permen PANRB Nomor 6 Tahun 2022 tentang pengelolaan kinerja ASN, khususnya agar penilaian kinerja lebih objektif dan berkeadilan,” ujar Denny Mulyadi.

Ia menambahkan bahwa penyempurnaan regulasi tersebut diharapkan dapat mendorong peningkatan kualitas kerja ASN sekaligus memperkuat budaya kinerja di lingkungan pemerintah daerah.

"Mudah-mudahan revisi ini membuat seluruh ASN lebih sejahtera, dalam arti mampu bekerja dengan kualitas yang lebih baik,” ungkapnya.

Sementara itu, Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur KemenPANRB, Aba Subagja, dalam arahannya menyampaikan bahwa reformulasi kebijakan ini diperlukan untuk menjawab berbagai tantangan implementasi Permen PANRB Nomor 6 Tahun 2022 yang selama ini masih terjadi di lapangan.

Ia menjelaskan bahwa perubahan lingkungan kerja, tuntutan birokrasi yang semakin dinamis, serta terbitnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 menuntut sistem kinerja ASN yang lebih agile, adaptif, dan mampu mengakomodasi kebutuhan lintas unit.

“Kegiatan ini diadakan untuk menjadi panduan umum pengelolaan kinerja ASN melalui Permen PANRB Nomor 6 Tahun 2022 yang masih menghadapi tantangan dalam penerapannya. Terbitnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 serta dinamika lingkungan kerja menuntut cara kerja ASN yang lebih agile dan adaptif, sehingga sistem kinerja perlu terus menyesuaikan,” jelas Aba.

Aba juga menguraikan beberapa masalah yang selama ini dihadapi, mulai dari penilaian kinerja yang belum tepat waktu hingga minimnya mekanisme yang mengakomodasi peran ASN dalam squad team lintas unit.

“Masih banyak tantangan implementasi yang harus kita selesaikan. Oleh karena itu, salah satunya adalah dengan cara membuat panduan pemeringkatan kinerja yang objektif sebagai dasar pengambilan keputusan pengelolaan SDM,” pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved