Asal Mula Perkara Desa Sukaharja Bogor Dilelang, Terungkap Sosok yang Mengagunkan Tanah ke Bank

Pasalnya, Desa Sukaharja menjadi salah satu dari dua desa yang disebut bakal dilelang karena dijadikan agunan ke bank

Tayang:
Penulis: Muamarrudin Irfani | Editor: Ardhi Sanjaya
TribunnewsBogor.com/Muamaruddin Irfani
Plang penyitaan tanah oleh negara di wilayah Desa Sukaharja, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Senin (22/9/2025) 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, SUKAMAKMUR - Desa Sukaharja yang berada di wilayah Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor sedang menjadi sorotan.

Pasalnya, Desa Sukaharja menjadi salah satu dari dua desa yang disebut bakal dilelang karena dijadikan agunan ke bank oleh pengusaha.

Hal itu terungkap setelah adanya sengketa lahan sitaan BLBI dengan terpidana Lee Darmawan alias Lee Chin Kiat.

Adapun duduk perkara persoalan tersebut bermula di tahun 1983 dari adanya pengusaha yang meminjam uang ke bank senilai Rp850 juta.

Lee Darmawan K.H alias Lee Chin Kiat selaku Direktur PT Bank Perkembangan Asia memberikan pinjaman kepada Mohamad Madrawi atas nama PT. Perkebunan dan Peternakan Nasional Gunung Batu.

Kredit diberikan dengan agunan tanah seluas 406 hektar dengan status tanah milik adat dengan bukti tanah Girik No. C.1, 6, 7, smp No. 716 terletak di Desa Sukaharja.

"Nah terjadilah mungkin pailid, sehingga dijaminkan lah tanas seluas 400 hektar di wilayah Sukaharja tepat lokasinya di Gunung Batu," ujar Sekretaris Desa Sukajarja, Adi Purwanto, Selasa (23/9/2025).

Pada tahun 1991, terdapat putusan Mahkamah Agung tentang pidana korupsi Tersangka Lee Darmawan KH alias Lee Chin Kiat dan menyita lahan agunan PT. Perkebunan dan Peternakan Nasional Gunung Batu.

Akan tetapi, luas tanah yang disita bertambah dari yang semula 406 hektar menjadi 445 hektar.

Selanjutnya pada tahun 1994, telah dilaksanakan eksekusi tersangka termasuk aset sitaan di Desa Sukaharja oleh Satgas Gabungan BI dan Kejagung. 

Sementara itu, setelah dilakukan pendataan oleh Sub Tim D Satgas Gabungan dan hasilnya hanya terverfikasi lahan seluas kurang lebih 80 hektar karena warga tidak pernah menjual tanahnya, warga baru terima tanda jadi, nama penjual tidak dikenal.

"Kalau berdasarkan pengakuan dari BLBI yang saya pernah ketemu di kecamatan dia mengklaim kurang lebih 400 hektar yang ada di Sukahaja. Kalau disingkronkan dengan kepemilikan Lee Darmawan dengan C Desa tahun 87 itu kurang lebih 80 hektar," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved