Siswa Keracunan MBG

Dalam 10 Hari, Polisi Amankan 22 Tersangka Narkotika di Kota Bogor, Barang Bukti Ganja hingga Sabu

22 orang tersangka ini merupakan pengedar sekaligus pengguna narkotika jenis sabu-sabu, ganja, tembakau sintetis, dan obat-obatan keras terlarang.

|
Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: Tsaniyah Faidah
TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat
PENGEDAR NARKOBA DITANGKAP - Satnarkoba Polresta Bogor Kota menangkap 22 orang pelaku peredaran narkotika di Kota Bogor. 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Satnarkoba Polresta Bogor Kota menangkap 22 orang pelaku peredaran narkotika di Kota Bogor.

Berbagai narkotika mulai dari sabu-sabu sampai ganja berhasil disita.

Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, AKP Ali Jupri mengatakan, penangkapan ini dilakukan dalam periode kurun waktu 10 hari mulai dari tanggal 6-15 November 2025.

“Selama 10 hari tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang berjumlah 20 kasus 28 laporan polisi, dan 22 orang tersangka,” kata AKP Ali Jupri di Mako Polresta Bogor Kota, Senin (17/11/2025).

22 orang tersangka ini merupakan pengedar sekaligus pengguna narkotika jenis sabu-sabu, ganja, tembakau sintetis, dan obat-obatan keras terlarang.

Beberapa tersangka merupakan target operasi (TO) dari Satnarkoba Polresta Bogor Kota.

Untuk kasus sabu-sabu dan ganja Satnarkoba berhasil menangkap dua orang tersangka.

Untuk tembakau sintetis 11 orang tersangka berhasil ditangkap.

“Untuk obat-obatan jumlah tersangkanya yakni sembilan orang,” ujarnya.

Untuk total beratnya sendiri sabu-sabu 102,16 gram, ganja seberat 2 kilogram, tembakau sintetis seberat 1,2 kilogram dan untuk obat-obatan sebanyak 43.407 butir.

“Barang bukti ini diamankan saat penangkapan dan penggeledahan di tempat tinggal para pelaku,” tandasmya.

Sementara itu, pantauan TribunnewsBogor.com, semua tersangka dihadirkan saat rilis di Mako Polresta Bogor Kota.

Mereka terlihat mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye.

Mereka hanya bisa menunduk saat polisi membeberkan kasus-kasusnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved