Ada Razia Pajak Kendaraan di Simpang Sentul Bogor, Pengendara Bisa Bayar di Tempat

Dalam operasi ini, kendaraan roda dua maupun roda empat akan diberhentikan oleh petugas dan dilakukan pemeriksaan STNK.

Penulis: Muamarrudin Irfani | Editor: Tsaniyah Faidah
TribunnewsBogor.com/Muamarrudin Irfani
RAZIA PAJAK - Petugas melakukan pemeriksaan pajak kendaraan di Simpang Sentul, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Selasa (18/11/2025). 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Sejumlah kendaraan terjaring razia yang dilakukan oleh pihak kepolisian bersama Bappenda di Simpang Sentul, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.

Kegiatan tersebut berfokus pada pajak kendaraan yang bermotor, apabila masa pajak sudah tidak berlaku maka akan dilakukan penindakan.

Dalam operasi ini, kendaraan roda dua maupun roda empat akan diberhentikan oleh petugas dan dilakukan pemeriksaan STNK.

KBO Satlantas Polres Bogor, Iptu Ardian Novianto mengatakan, operasi ini akan dilakukan selama tiga hari depan.

"Pemeriksaan pajak dilakukan untuk kendaraan hanya khusus yang berdomisili di Kabupaten Bogor atau letter F," ujarnya, Selasa (18/11/2025).

Ia mengatakan, apabila setelah dilakukan pemeriksaan didapati kendaraan tersebut belum membayar pajak maka akan diarahkan ke petugas Bappenda yang membuka stand di lokasi.

Pembayaran pajak kendaraan juga bisa dilakukan secara langsung di lokasi karena terdapat Samsat keliling.

"Kalau misalnya belum bisa bayar pajak untuk hari ini, itu disarankan untuk membuat pernyataan kesanggupan pembayaran pajak di jangka waktu tertentu baik satu minggu hingga satu bulan," katanya. 

Kendati berfokus pada pajak kendaraan, petugas juga tetap melakukan penindakan terhadap pengendara yang melakukan pelanggaran kasatmata seperti tidak memakai helm dan lainnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved