Kades di Bekasi Diduga Curi SHM Jaminan Utang Piutang Milik Warga Bogor, Korban Dirugikan Rp 500Juta

Kuasa Hukum dari 9 bintang, Abdul Rozak mengatakan, hutang piutang dengan jaminan SHM ini sudah terjadi pada tahun 2015 lalu.

Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: Soewidia Henaldi
TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat
SOMASI KADES BEKASI -- Kuasa Hukum dari 9 bintang membeberkan bukti terkait kasus perkara utang piutang kliennya asal Kota Bogor, Selasa (18/11/2025). 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH -- Seorang Kepala Desa (Kades) di wilayah Kecamatan Setu Bekasi berinisial R diduga mencuri sertifikat hak milik (SHM) yang sedang dijadikan jaminan utang piutang.

SHM ini dijadikan jaminan utang piutang oleh alrmarhum suaminya kepada salah seorang warga asal Cibogor, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor berinisial AY.

Atas kejadian tersebut, AY ini pun kini sudah menunjuk kuasa hukum dari Kantor pengacara 9 bintang Bogor.

Kuasa Hukum dari 9 bintang, Abdul Rozak mengatakan, utang piutang dengan jaminan SHM ini sudah terjadi pada tahun 2015 lalu.

Saat itu, almarhum suami Kades itu meminjam uang kepada AY awalnya sebesar 100 juta.

Ia pun kembali meminjam uang sampai akhirnya tahun 2018 ditotal mencapai angka 500 juta.

“Peminjaman ini dilakukan secara bertahap, mulai dari Rp100 juta hingga Rp400 juta,” kata Abdul Rozak dalam keterangannya kepada TribunnewsBogor.com di Kota Bogor, Selasa (18/11/2025) malam.

Tahun 2021, almarhum suami Kades itu meninggal dunia.

Sesuai aturan hukum, utang piutang ini turun ke ahli waris yang dalam hal ini adalah R sebagai istri.

Selama empat tahun sampai 2025, hutang itu tidak pernah dibayar atau dilunasi.

R malah meminta SHM yang dijadikan jaminan tersebut dengan alasan untuk kepentingan administratif.

AY yang memang berteman baik dengan almarhum suami kades tersebut memberikan SHM itu.

“Tidak ada tanda terima atau penjelasan detail tentang penggunaan SHM tersebut,” ujarnya.

AY pun meminta jaminan SHM tersebut kepada R.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved