Kades di Bekasi Diduga Curi SHM Jaminan Utang Piutang Milik Warga Bogor, Korban Dirugikan Rp 500Juta

Kuasa Hukum dari 9 bintang, Abdul Rozak mengatakan, hutang piutang dengan jaminan SHM ini sudah terjadi pada tahun 2015 lalu.

Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: Soewidia Henaldi
TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat
SOMASI KADES BEKASI -- Kuasa Hukum dari 9 bintang membeberkan bukti terkait kasus perkara utang piutang kliennya asal Kota Bogor, Selasa (18/11/2025). 

AY juga meminta kembali utang suaminya R sebesar 500 juta.

Namun, sampai saat ini, R tidak pernah menggubris permintaan tersebut.

Beberapa upaya sudah dilakukan oleh AY termasuk meminta bantuan kepada pihak kecamatan.

“Tetapi tidak mendapatkan respons baik dari Ibu Kades tersebut,” ucapnya.

AY pun menunjuk kuasa hukum dari 9 Bintang.

Somasi pertama langsung dilayangkan pada Jumat (14/11/2025) lalu.

“Pihak Ibu Kades tidak menerima dengan baik. Surat somasi hanya diterima oleh pembantu, dan terjadi dugaan intimidasi ketika surat diserahkan pembantu yang menerima surat tersebut membawa pisau,” ujarnya.

Somasi kedua dilayangkan kembali pada hari ini Selasa (18/11/2025).

Selama tujuh hari, Kades tersebut harus memberikan respon dengan itikad baik.

Kades itu harus mengembalikan SHM sekaligus membayar hutang alrmahum suaminya sebesar 500 juta.

Jika tidak, kasus ini akan dilaporkan kepada pihak kepolisian dengan dugaan pencurian SHM.

Tidak hanya itu, Kades ini pun diduga melanggar kode etik aparatur pemerintahan.

“Jika somasi kedua tidak ditanggapi dengan baik, kami akan mengambil langkah hukum tegas,” tandasnya.(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved