Penambang Terjebak di Bogor

Hentikan Pencarian Gurandil di Bogor yang Diduga Masih Terjebak, Basarnas: Tak Ada Tanda-tanda

Badan SAR Nasional (Basarnas) mengungkap alasan penghentian operasi pencarian penambang emas ilegal di wilayah Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor.

|
Penulis: Muamarrudin Irfani | Editor: Vivi Febrianti
Dok Basarnas
GURANDIL TEWAS - Tim SAR saat melakukan pencarian terhadap gurandil korban asap dalam lubang tambang emas di wilayah Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, NANGGUNG - Badan SAR Nasional (Basarnas) mengungkap alasan penghentian operasi pencarian penambang emas ilegal di wilayah Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor.

Penutupan operasi SAR ini dilakukan karena keberadaan tiga gurandil yang diduga hilang akibat melakukan penambangan tanpa izin (PETI) di kawasan PT. Antam UBPE Pongkor tak ditemukan.

Dalam proses pencarian, tim dibagi dalam dua Search and Rescue Unit (SRU) dengan area tugas yang berbeda.

SRU I melakukan penyisiran di lubang galian penambangan tradisional berdasarkan informasi dari saksi yang terakhir melihat posisi ketiga korban. 

Sementara itu, kata dia, SRU II bertugas sebagai unsur medis yang berada di luar penambangan tersebut. 

Kepala Kantor SAR Jakarta, Desiana Kartika Bahari mengatakan, Tim Rescue yang terdiri  Kantor SAR Jakarta dan Basarnas Special Group (BSG) melakukan penyisiran sampai titik terakhir lokasi korban.

Namun upaya tersebut belum juga membuahkan hasil karena keberadaan korban belum juga ditemukan. 

"Hasilnya tidak ditemukan adanya korban maupun tanda-tanda lainnya sesuai dengan searching area yang kami tentukan sesuai keterangan saksi," ujarnya melalui keterangan tertulis, Rabu (21/1/2026).

Baca juga: 3 Gurandil Masih Terjebak, Pencarian Korban Asap Tambang Emas di Nanggung Bogor Dihentikan

Akan hal tersebut, Tim Rescue pun melakukan debriefing dan evaluasi Operasi SAR pada selasa (20/1/2026).

Pertemuan tersebut juga melibatkan stakeholder terkait serta saksi dan juga keluarga korban dan dihasilkan simpulan bahwa Operasi SAR dinilai tidak efektif dan dapat dilakukan penutupan operasi SAR karena korban tidak ditemukan. 

Desiana Kartika Bahari menyebut, hal ini sesuai dengan Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan dan Penghentian Operasi Pencarian dan Pertolongan.

"Saya berpesan agar masyarakat mematuhi aturan mengenai Objek Vital guna melindungi diri dari hal-hal bisa merugikan keselamatan jiwa," katanya.

Sebagai informasi, insiden kepulan asap mengandung karbon monoksida pada Selasa (13/1/2026) ini memakan korban jiwa.

Total lima orang dinyatakan meninggal dunia dalam kejadian ini dan telah diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan.

Tiga korban di antaranya dievakuasi oleh petugas dalam keadaan tak bernyawa pada Minggu (18/1/2026), sedangkan dua korban lainnya dievakuasi mandiri oleh warga beberapa hari sebelumnya.

Berdasarkan informasi yang beredar, masih terdapat tiga orang lainnya yang masih terjebak dalam kejadian tersebut dan belum ditemukan hingga saat ini.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved