Dukung SE Pelarangan Truk Sumbu 3, Asosiasi Amdatara Perlu Waktu untuk Implementasi dan Sinkronisasi

Ketua Umum Perkumpulan Usaha Air Minum Dalam Kemasan Nusantara (Amdatara), Karyanto Wibowo mendukung SE Gubernur

Penulis: Ardhi Sanjaya | Editor: Naufal Fauzy
istimewa
LARANGAN TRUK SUMBU 3 - Ketua Umum Perkumpulan Usaha Air Minum Dalam Kemasan Nusantara (Amdatara), Karyanto Wibowo. Industri siap mendukung Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi alias KDM yang melarang beroperasinya truk sumbu 3. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Ketua Umum Perkumpulan Usaha Air Minum Dalam Kemasan Nusantara (Amdatara), Karyanto Wibowo, menyampaikan industri siap mendukung Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi alias KDM yang melarang beroperasinya truk sumbu 3. Namun untuk implementasinya, Amdatara membutuhkan waktu untuk penyesuaian.

Hal itu disampaikan Karyanto dalam sebuah acara diskusi bertajuk ”Titik Temu Kebijakan Over Dimension Over Loading: Antara Penegakan Hukum dan Kelancaran Logistik”  di Jakarta baru-baru ini. 

Dia menegaskan industri AMDK yang tergabung dalam Amdatara selalu mendukung upaya pemerintah untuk mengatasi permasalahan ODOL ini.

Anggota Amdatara punya komitmen untuk itu. Hanya saja, menurutnya, waktu implementasinya harus realistis, dan bukan tiba-tiba. 

Tentunya, lanjutnya, harus ada instrumen pendukung yang harus disinkronkan terkait dengan peraturan, mulai dari pusat sampai dengan implementasi di daerah. 

Di berharap implementasi zero ODOL ini juga harus diikuti dengan peningkatan kualitas dan kelas jalan.

”Kami berharap juga penerapan zero ODOL tahun 2027 itu menjadi acuan dari pemerintah daerah. Jadi, tidak ada pemerintah daerah yang misalkan membuat aturan yang melebihi dari apa yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat,” katanya.

Saat SE ini dikeluarkan, industri AMDK sangat bingung. Pasalnya, menurutnya, SE KDM itu memaksa industri AMDK untuk mengalihkan distribusi menggunakan truk sumbu 2. 

Artinya, akan dibutuhkan jumlah truk yang sangat masif. Berdasarkan perhitungan kasar, lanjutnya, dibutuhkan kurang lebih tambahan 2.700 truk.

Sementara, SE dikeluarkan pada bulan Oktober 2025 dan diimplementasikan pada 2 Januari 2026 lalu.

“Ini kan sesuatu yang tidak memungkinkan untuk kita implementasikan. Karena tidak mungkin kita bisa switch dalam jangka waktu yang singkat 2 bulan. Karena, industri harus melakukan pengkajian truk secara masif, sementara kapasitas dari perusahaan yang memproduksi truk itu sangat terbatas,” katanya.

Selain itu, tuturnya, biaya logistik juga akan naik secara signifikan. Hal itu disebabkan muatan berkurang,  frekuensi tinggi, dan jumlah tenaga kerja yang terlibat juga naik secara signifikan.

“Tentunya semua itu akan membebani operasional cost dari logistik tersebut,” tukasnya.

Dampak SE KDM lainnya terhadap industri AMDK adalah adanya potensi gangguan distribusi dan juga keterlambatan pasokan.

Karena, menurutnya, kalau mengikuti SE dengan harus berpindah ke truk yang lebih kecil dengan jumlah armada yang sangat banyak dan pasti juga akan menambah kemacetan di jalan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved