Kini Dipasang di Jalan Raya Puncak Bogor, Begini Cara Kerja ETLE Tilang Para Pelanggar Lalu Lintas
Inilah penampakan kamera ETLE yang dipasang untuk meng-capture pelanggar lalu lintas di Jalan Raya Puncak, Kabupaten Bogor, Selasa (17/2/2026).
Penulis: Naufal Fauzy | Editor: khairunnisa
Pelanggaran yang kasat mata akan langsung terekam kamera ETLE dan mendapat tilang elektronik.
Menurut Korlantas Polri, berikut pelanggaran yang bisa direkam ETLE:
- Melanggar rambu dan marka jalan
- Tidak menggunakan sabuk pengaman bagi kendaraan roda empat
- Berkendara sambil menggunakan gadget
- Melanggar batas kecepatan
- Menggunakan plat nomor palsu atau tidak berplat sama sekali
- Berkendara melawan arus
- Melanggar lampu merah
- Pemotor tidak menggunakan helm
- Pemotor berboncengan lebih dari dua orang
- Tidak menyalakan lampu saat malam dan siang
KBO Satlantas Polres Bogor Iptu Ardian Novianto menjelaskan bahwa alat ETLE di Jalam Raya Puncak ini akan men-capture para pelanggar lalu lintas kemudian divalidasi.
Setelah divalidasi, surat tilang bakal dikirim ke pelanggar.
"Kita kirimkan kepada pelanggar ke alamatnya masing-masing," kata Ardian kepada wartawan.
Waspada Penipuan Tilang Elektronik
Hadirnya ETLE dalam menindak para pelanggar lalu lintas ternyata juga dimanfaatkan oleh para penjahat siber.
Pengendara diminta membayar denda tilang namun ternyata ditipu oleh Hacker.
Hal ini sebelumnya diungkapkan oleh Pakar Keamanan Siber Alfons Tanujaya melalui akun instagram pribadinya pada 5 Februari 2026 kemarin.
Modus penipuan ini menjadi ancaman yang mengintai para pengguna kendaraan.
Dia menjelaskan bahwa link situs palsu itu beredar melalui SMS.
"Awas ! SMS tilang palsu pencuri kartu kredit bergentayangan memalsukan penegak hukum," tulis Alfons dalam peringatannya tersebut.
Alfons menjelaskan bahwa SMS tipuan itu berisi pemberitahuan bahwa ada pembayaran denda tilang elektronik yang belum dibayar.
Si penerima SMS diminta segera melakukan pembayaran melalui link yang dilampirkan, namun ternyata link itu merupakan situs palsu buatan penipu yang mencatut nama Kejaksaan.
Nama link-nya pun berbeda dengan nama link resmi Kejaksaan https://tilang.kejaksaan.go.id.
Dalam situs palsu penipu yang didesain mirip situs resmi itu, korban diminta mengisi nama, nomor telepon, hingga nomor kartu kredit dan yang lainnya.
Namun pada momen itu Hacker sebenarnya mencoba merekam dan mencuri data kartu kredit korban.
| Dedi Mulyadi Naik Kuda Putih di Kirab Mahkota Binokasih, Ni Hyang Duduk di Kereta Kencana |
|
|---|
| Bogor Jadi Tuan Rumah Ajang Bergengsi APFI 2026, Sebanyak 40 Foto Terbaik Dipamerkan |
|
|---|
| Kirab Mahkota Binokasih Tiba di Suryakencana Bogor, Pesona KDM dan Ni Hyang Buat Warga Histeris |
|
|---|
| Tanggapi Soal Jual Beli Jabatan ASN Pemkab Bogor, Bima Arya Sebut Godaan Pejabat Daerah |
|
|---|
| Penampakan Kepadatan Arus di Jalan Batutulis Kota Bogor Usai Kirab Budaya, Antrean Mengular Panjang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bogor/foto/bank/originals/etle-terbaruu.jpg)