Tanggapi Soal Jual Beli Jabatan ASN Pemkab Bogor, Bima Arya Sebut Godaan Pejabat Daerah

Bima Arya juga menyebut tindakan tersebut menghancurkan tradisi meritokrasi atau kesetaraan peluang bagi setiap orang untuk sukses. 

Tayang:
Penulis: Muamarrudin Irfani | Editor: Tsaniyah Faidah
TribunnewsBogor.com/Muamarrudin Irfani
JUAL BELI JABATAN - Wamendagri Bima Arya saat menghadiri acara di Auditorium Sekretariat Daerah, Kabupaten Bogor, Jumat (8/5/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Bima Arya mendukung proses hukum kasus jual beli jabatan di Bogor karena merusak sistem birokrasi dan meritokrasi.
  • Inspektorat menemukan bukti transfer dari empat ASN yang menyuap demi posisi struktural sejak tahun 2022.
  • Kasus ini telah dilimpahkan ke Polres Bogor, meski dipastikan tidak ada aliran dana ke dinas kepegawaian.

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menanggapi dugaan jual beli jabatan ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Bogor.

Menurutnya, kementerian maupun aparat penegak hukum selalu mengingatkan agar hal tersebut dihindari.

"Dari dulu jual beli jabatan itu salah satu godaan yang paling khas bagi pejabat di daerah," ujarnya, Jumat (8/5/2026).

Bima Arya juga menyebut tindakan tersebut menghancurkan tradisi meritokrasi atau kesetaraan peluang bagi setiap orang untuk sukses. 

Selain itu, kata dia, jual beli jabatan juga menodai sistem birokrasi yang dibangun dengan susah payah.

Akan hal tersebut, Bima Arya pun mendukung langkah pemeritah daerah yang telah menyerahkan perkara tersebut ke polisi.

"Artinya kita serahkan saja pada proses hukum biar nanti hukum yang berbicara dan semoga menjadi pembelajaran bagi semua," katanya.

Sebelumnya diberitakan, isu jual beli jabatan yang dilakukan oleh oknum aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Bogor menemui titik terang.

Empat orang diduga kuat melakukan transaksi terkait tindakan tersebut berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Bogor.

Berdasarkan hasil penelusuran, oknum ASN yang dimaksud ketika masih menjadi pejabat fungsional diduga menawarkan kepada beberapa teman sesama fungsional untuk menjadi pejabat struktural di kecamatan. 

Atas tawaran oknum ASN tersebut, maka beberapa orang itu memberikan uang secara bertahap kepada oknum dimaksud mulai bulan Januari 2022.

Pemerintah Kabupaten Bogor juga telah melimpahkan berkas perkara hasil investigasi tersebut kepada Polres Bogor untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Inspektorat Kabupaten Bogor, Arif Rahman mengatakan, dalam mengungkap persoalan ini Tim Irban V telah melakukan pemeriksaan terhadap 24 ASN lainnya.

Namun dugaan praktik jual beli jabatan hanya dilakukan oleh keempat orang tersebut yang diperkuat sejumlah bukti. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved