13 Warga Jabar Jadi Korban TPPO, Dedi Mulyadi Akan Jemput Sendiri ke Sikka NTT

waktu keberangkatan Gubernur Dedi Mulyadi ke NTT untuk menjemput para korban, masih menunggu koordinasi lanjutan dengan pihak terkait.

|
Editor: Ardhi Sanjaya
TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat/Instagram
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi atau KDM saat dijumpai di Gedung Bakorwil Kota Bogor, Senin (29/9/2025). 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dijadwalkan akan menjemput langsung 13 warga Jabar yang menjadi korban dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dipekerjakan di sebuah tempat hiburan malam di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT).  

Hal tersebut diungkap langsung oleh Ketua Tim Hukum Jabar Istimewa, Jutek Bongso.

Ia mengatakan bahwa, gubernur telah berkomunikasi langsung dengan para korban untuk memberikan dukungan moral.  

Namun terkait waktu keberangkatan Gubernur Dedi Mulyadi ke NTT untuk menjemput para korban, masih menunggu koordinasi lanjutan dengan pihak terkait.

"Membawa mereka pulang untuk menyelamatkan masa depan mereka dan menyelesaikan persoalan mereka," ujar Jutek saat ditemui di Bandoengsche Melk Centrale 1928, Jalan Aceh, Kota Bandung, Rabu (18/2/2026).

Untuk mempercepat penanganan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat membentuk tim khusus atas arahan gubernur.

Tim ini bertugas memastikan keselamatan korban sekaligus mengawal proses pemulangan mereka.

Jutek menjelaskan, tim dibentuk dengan melibatkan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) serta Biro Hukum dan HAM Setda Jabar.

"Bapak gubernur menugaskan kami berkolaborasi dengan DP3AKB dan Biro Hukum. Tim sudah dibentuk untuk menangani kasus ini," katanya.

Dari 13 korban yang terdata, 12 orang dipastikan warga Jawa Barat dan masih berada di rumah penampungan.

Satu korban lainnya dilaporkan sudah tidak lagi berada di lokasi tersebut.  

Pemprov Jabar juga masih menelusuri kemungkinan adanya korban lain asal Jawa Barat dalam kasus serupa.

Jutek menegaskan, langkah gubernur bukan untuk mencampuri proses hukum yang sedang berjalan di Nusa Tenggara Timur.  

Penanganan perkara tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum setempat.

"Fokus kami adalah keselamatan dan pemulihan korban. Proses hukum tetap berjalan sesuai aturan,” katanya.

Ia menyebut, para korban diduga mengalami tekanan psikis akibat dugaan kekerasan seksual dan praktik TPPO.

Karena itu, menurut ia, mereka perlu segera mendapatkan pendampingan dan pemulihan.

"Kami pastikan proses hukum tetap berjalan beriringan. Korban bisa diselamatkan, dan penegakan hukum tetap lanjut," pungkas Jutek.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved