Bupati Bogor Larang SKPD Terima Parcel Lebaran, Bingkisan Makanan Diserahkan ke Panti Asuhan
Bupati Bogor Rudy Susmanto menerbitkan Surat Edaran tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Bupati Bogor Rudy Susmanto menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.2/165-INSPEKTORAT tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.
SE tersebut diterbitkan menyusul adanya permintaan tunjangan hari raya atau THR oleh pegawai pemerintah desa kepada para pengusaha.
Melalui aturan tersebut, seluruh aparatur sipil negara atau ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor dilarang menerima pemberian maupun meminta THR kepada masyarakat dan para pengusaha.
Rudy mengatakan, surat edaran itu diterbitkan sebagai komitmen menjaga integritas aparatur sekaligus mencegah praktik korupsi atau pungli menjelang perayaan hari besar keagamaan, khususnya Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
"Tentunya kita ingin di bulan suci Ramadhan dan menyambut Hari Raya Idul fitri, pemerintah betul-betul hadir dalam kondisi yang sehat. Kita tidak ingin niatan baik, akhirnya karena satu dua kejadian kemarin (perangkat desa minta THR) justru mencederai perjalanan ibadah puasa kita selama 30 hari ke belakang," ujar Rudy melalui keterangannya, Senin (9/3/2026).
Dengan adanya SE itu, Rudy menginstruksikan seluruh perangkat daerah mulai dari pemerintah desa, kecamatan, hingga organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Bogor untuk menjadi teladan bagi masyarakat dengan menolak segala bentuk gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan.
Ia juga menegaskan bahwa ASN dilarang meminta dana atau hadiah, termasuk THR, baik secara pribadi maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat ataupun pelaku usaha.
Selain itu, Pemkab Bogor juga melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi selama masa perayaan hari raya.
Baca juga: Ingin Hadirkan Pemerintahan yang Sehat, Bupati Bogor Larang Aparatur Daerah Minta THR ke Pengusaha
Salah satunya adalah penggunaan kendaraan dinas pelat merah untuk keperluan mudik.
Pemkab Bogor juga sudah mengirimkan imbauan kepada seluruh SKPD hingga kecamatan dan kelurahan mengenai larangan penggunaan kendaraan dinas pelat merah untuk mudik.
"Seluruh ASN tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi, termasuk perjalanan mudik,” jelas Rudy.
Dalam aturan tersebut, setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi juga diwajibkan melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.
Serta larangan Penyaluran Bingkisan Makanan, gratifikasi berupa makanan atau minuman yang mudah rusak, disarankan untuk disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan atau pihak yang membutuhkan, dengan tetap melaporkannya kepada Inspektorat Kabupaten Bogor selaku Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) disertai penjelasan dan dokumentasi penyerahan, yang selanjutnya UPG melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK.
"Pimpinan instansi harus memastikan kepatuhan hukum dan menerbitkan imbauan internal agar tidak ada pemberian suap, uang pelicin, atau gratifikasi dalam bentuk apa pun," ujar nya.
Pemkab Bogor juga memastikan pengawasan terhadap praktik pungutan liar tetap berjalan melalui Tim Saber Pungli yang melibatkan unsur kepolisian, kejaksaan, dan pemerintah daerah.
Mantan Ketua DPRD ini juga mengajak masyarakat untuk melaporkan jika menemukan praktik gratifikasi atau pemerasan oleh oknum pejabat.
"Tim Saber Pungli bekerja secara kolaboratif bersama unsur kepolisian, kejaksaan, serta pemerintah daerah. Tim ini terus bergerak untuk memastikan tidak ada praktik pungutan liar maupun gratifikasi di lingkungan pemerintahan,” pungkasnya.
Sumber: Kompas.com
| Dipusatkan di Malasari, Ini Rangkaian HJB ke-544 Kabupaten Bogor |
|
|---|
| Untuk Pertama Kalinya, Pemkab Bogor Lepas Calon Jemaah Haji 2026 di Masjid Raya Nurul Wathon |
|
|---|
| Ditangkap Polisi Karena Pakai Narkoba Sabu-sabu, Nasib ASN Kabupaten Bogor Kini di Ujung Tanduk |
|
|---|
| Ditangkap Polisi Karena Doyan Nyabu, Nasib ASN Kabupaten Bogor Kini di Ujung Tanduk |
|
|---|
| Usai 1 Orang Ditangkap, Pemkab Bogor Bakal Bersih-bersih ASN Pemakai Narkoba dan Obat Terlarang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bogor/foto/bank/originals/Bupati-Bogor-Rudy-Susmanto-ungkap-rencana-perbaikan-jalan-rusak-yang-terja.jpg)