ASN Bogor Pakai Sabu

Usai 1 Orang Ditangkap, Pemkab Bogor Bakal Bersih-bersih ASN Pemakai Narkoba dan Obat Terlarang

Penangkapan aparatur sipil negara (ASN) karena mengonsumsi narkoba jenis sabu menjadi kabar yang mencoreng nama Pemkab Bogor.

Tayang:
Penulis: Muamarrudin Irfani | Editor: khairunnisa
TribunnewsBogor.com/Muamarrudin Irfani
ASN BOGOR NYABU: Polres Bogor dan Pemkab Bogor komitmen berantas narkoba, Rabu (13/5/2026). 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Penangkapan aparatur sipil negara (ASN) karena mengonsumsi narkoba jenis sabu menjadi kabar yang mencoreng nama Pemerintah Kabupaten Bogor.

Pasalnya, ASN berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu itu berlawanan dengan komitmen Pemerintah Kabupaten Bogor dalam memberantas narkoba dan obat terlarang.

Meski begitu, Bupati Bogor Rudy Susmanto mengatakan bahwa hal ini merupakan bentuk keterbukaan Pemerintah Kabupaten Bogor untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih.

Selain bakal memberikan sanksi tegas, Pemkab Bogor juga akan melakukan 'bersih-bersih' pegawai pemerintah yang terbukti melakukan pelanggaran.

"Dari satu orang ini, kami tidak berhenti di situ.Walaupun diketemukan ada yang lain, maka kami akan memberikan sanksi yang lebih tegas," ujarnya, Rabu (13/5/2026).

Sementara itu, Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto mengatakan bakal membantu Pemerintah Kabupaten Bogor untuk mewujudkan komitmen tersebut.

Ia menyebut bahwa Polres Bogor dan Pemkab Bogor bakal bersinergi untuk membersihkan ASN dari narkoba dan obat terlarang.

"Pak Bupati juga sudah mengajak kami untuk bersinergi melakukan pengecekan ke seluruh ASN yang lain, sehingga kedepannya kita berkomitmen bahwa Kabupaten Bogor ini bersih dari narkoba," katanya.

Baca juga: ASN di Kecamatan Klapanunggal Ditangkap Karena Nyabu, Pemkab Bogor Pastikan Beri Sanksi Tegas

Sebagai informasi, pengungkapan ASN melakukan penyalahgunaan narkoba ini dilakukan oleh Satnarkoba Polres Bogor beberapa waktu lalu.

Dalam perkara tersebut, seorang penyelenggara pemerintah di Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor kedapatan mengonsumsi sabu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, oknum pegawai tersebut sudah menggunakan narkotika jenis sabu tersebut sejak tahun 2024.

Saat ini pelaku sedang menjalani rehabilitasi oleh Badan Narkotika Nasional karena AW dianggap sebagai pemakai atau korban penyalahgunaan narkotika.

Meski begitu, Pemkab Bogor saat ini sedang menyusun langkah-langkah terkait status kepegawainnya dan akan memberikan sanksi tegas.

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved