WFH Hari Jumat, ASN di Badung Diminta Lakukan Kerja Bakti di Wilayahnya Masing-masing

Pemerintah Pusat menetapkan adanya kebijakan work from home (WFH) untuk para aparatur sipil negara (ASN).

|
Editor: Vivi Febrianti
Kompas.com/Kompas.com
ASN WFH TIAP JUMAT - Ilustrasi ASN. WFH ASN. ASN WFH setiap hari Jumat. ((Stok shutter)) 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Pemerintah Pusat menetapkan adanya kebijakan work from home (WFH) untuk para aparatur sipil negara (ASN).

Terkait hal itu, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa mengarahkan jajarannya agar Jumat dimanfaatkan untuk kegiatan kurve di masing-masing wilayah yang dipimpin camat.

Hal itu disampaikan Adi Arnawa dalam keterangan resminya, Jumat (3/4/2026). 

Dia menilai langkah ini penting untuk memastikan isu pengelolaan sampah menjadi perhatian bersama.

Saat itu Adi Arnawa hadir dalam Rapat Evaluasi Tahap III Capaian Kinerja Kelompok Koordinator Lapangan Asper PSBS Kabupaten Badung, di Wantilan Pura Dalem Kahyangan, Desa Adat Legian.

Pertemuan itu juga dihadiri Sekda Badung IB Surya Suamba, Ketua Komisi II DPRD Badung, kepala OPD, camat se-Kabupaten Badung, Perbekel dan lurah.

Termasuk bendesa adat dan kepala lingkungan se-Kecamatan Kuta. Adi Arnawa menekankan, mulai 1 April 2026, sampah yang diperbolehkan masuk ke TPA Suwung hanya sampah residu.

Menurutnya, sudah ada penurunan jumlah truk yang masuk secara kuantitatif.

“Namun, penegakan hukum harus diperkuat. Tidak boleh ada toleransi terhadap pelanggaran, termasuk upaya membuka akses masuk secara ilegal ke TPA,” ungkap dia.

Kini fokus penanganan bergeser ke wilayah. Dia menilai melalui kegiatan kurve, pemerintah dapat melihat langsung implementasi di lapangan, termasuk berbagai pelanggaran.

Seperti bangunan yang menutup saluran air dan penyalahgunaan gorong-gorong.

Diketahui ada masyarakat yang masih membuang sampah sembarangan dan tidak melakukan pemilahan.

Dia meminta agar pelanggaran tersebut langsung ditindak guna memberikan efek jera.

“Satpol PP, DLHK, dan pihak terkait harus tegas dan tidak ragu dalam melakukan penindakan," ujarnya.

Dalam kurve itu, terjaring lima orang pelanggar yang diproses dalam tahap pra-yustisi oleh Satpol PP.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved