Breaking News

Perwali Rampung, Pemilik Angkot Tua di Kota Bogor Harus Pasrah Kendaraannya Bakal Dikandangkan

Angkot tua yang masih mengaspal di jalanan Kota Bogor dipastikan bakal dikandangkan.

Tayang:
Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: Tsaniyah Faidah
TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat
ANGKOT TUA DI BOGOR - Perwali rampung, pemilik angkot tua berusia di atas 20 tahun di Kota Bogor harus pasrah kendaraannya bakal langsung dikandangkan petugas. 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Peraturan Wali Kota (Perwali) penertiban angkutan kota (angkot) berusia di atas 20 tahun akhirnya rampung.

Angkot tua yang masih mengaspal di jalanan Kota Bogor dipastikan bakal dikandangkan.

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor akan langsung melakukan razia.

“Kita lakukan razia. Kalau secara runutan di pasal itu, Dishub menginformasikan ke angkot-angkot yang sudah melewati batas 20 tahun. Setelah dikirimi surat diinformasikan, maka si pengusaha angkot wajib menyerahkan semua dokumen,” kata Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin kepada TribunnewsBogor.com di Balai Kota, Selasa (19/5/2026).

“Cuman kalau pada saat pelaksanaannya, begitu razia ditemukan yang sudah melewati 20 bahkan 23 tahun, itu langsung dirazia, langsung dikandangkan, dikandanginlah seperti itu,” tambahnya.

Pengusaha dan sopir dipastikan tidak boleh mengajukan sikap keberatan.

Sebelum adanya Perwali, saat itu, Pemkot Bogor melakukan penertiban dengan payung hukum Perda Nomor 8 Tahun 2023.

Saat itu pemilik dan sopir demo di areal Balai Kota Bogor dan mempertanyakan Perwali serta meminta penertiban dihentikan.

“Karena Perda 8 (tahun) 2023 itu kan sama-sama dulu dibuat oleh semua. Bahkan 8/23 ini adalah perubahan ketiga Perda dari penataan angkutan umum di Kota Bogor, dan baru kali ini Perwalinya selesai. karena amanat teknisnya ya dengan Perwali,” ucapnya.

Sosialiasi Perwali ini akan dilakukan dalam waktu dekat ini.

“Insyaallah ya mudah-mudahan tidak lama lagilah kita sosialisasikan dan segera eksekusi,” tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved