Julia Tobing Divonis 1 Tahun Kasus Kepabeanan, Forum Mahasiswa Indonesia Kecewa
Majelis hakim menjatuhkan vonis satu tahun penjara serta denda sebesar Rp. 50 juta kepada Julia binti Djohar Tobing
Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Ardhi Sanjaya
Ringkasan Berita:
- Pengadilan Negeri Cibinong menjatuhkan vonis 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta kepada Julia binti Djohar Tobing dalam kasus pelanggaran kepabeanan.
- Jika denda tidak dibayar, harta terdakwa bisa disita dan hukuman diganti kurungan 50 hari.
- Putusan hakim menuai kritik karena dinilai lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman 2 tahun penjara.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Kasus pelanggaran kepabeanan yang menjerat Julia binti Djohar Tobing memasuki tahap putusan di Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor.
Majelis hakim menjatuhkan vonis satu tahun penjara serta denda sebesar Rp 50 juta kepada Julia binti Djohar Tobing atas kasus pelanggaran kepabeanan yang menjeratnya.
Humas Pengadilan Negeri Cibinong, Ahmad Taufik, menjelaskan bahwa denda tersebut wajib dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan dibacakan.
Jika dalam waktu satu bulan denda tersebut belum dibayar, tenggat waktu dapat diperpanjang paling lama satu bulan.
“Apabila dalam jangka waktu tersebut denda belum dibayarkan, maka harta kekayaan terdakwa dapat disita dan dilelang. Jika denda tetap tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 50 hari,” ujar Ahmad Taufik.
Menurut Ahmad, putusan majelis hakim didasarkan pada berbagai pertimbangan dan fakta yang terungkap selama persidangan.
Meski demikian, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun terdakwa masih memiliki hak hukum untuk menentukan langkah selanjutnya.
“Berdasarkan aturan yang berlaku, JPU maupun terdakwa diberikan waktu tujuh hari setelah putusan dibacakan untuk menyatakan menerima, pikir-pikir atau mengajukan banding,” katanya.
Terkait pelaksanaan eksekusi putusan, Ahmad menegaskan bahwa kewenangan tersebut berada di tangan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, lantaran Pengadilan Negeri Cibinong hanya menerima berita acara pelaksanaan eksekusi.
“Untuk status penahanan terdakwa saat ini masih tahanan kota. Apakah nantinya diubah menjadi Tahanan Rutan atau tetap Tahanan Kota, itu menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor,” jelasnya.
Sementara itu, putusan Majelis Hakim menuai kritik dari sejumlah pihak. Ketua Forum Mahasiswa Indonesia, Pian Andreo, mengaku kecewa lantaran vonis yang dijatuhkan lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
“Kami kecewa karena terdakwa hanya divonis satu tahun penjara dan denda Rp. 50 juta, padahal jaksa menuntut hukuman dua tahun penjara,” ujar Pian.
Ia menilai putusan tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan masyarakat. Oleh karena itu, pihaknya berencana menggelar aksi unjuk rasa sebagai bentuk protes terhadap putusan majelis hakim.
“Ke depan kami akan melakukan aksi unjuk rasa atas putusan yang kami nilai tidak berpihak kepada rakyat,” katanya.
Selain mempersoalkan vonis, Pian juga menyoroti proses penanganan terdakwa selama persidangan.
Menurut dia, terdapat sejumlah hal yang dinilai janggal, salah satunya terdakwa tidak menggunakan rompi tahanan.
“Kami melihat terdakwa tidak pernah menggunakan rompi khusus seperti terdakwa lain saat menjalani persidangan. Selain itu, terdakwa juga datang menggunakan kendaraan pribadi, bukan dibawa menggunakan mobil tahanan dari Kejaksaan,” ucapnya.
| 4 Pelaku Tambang Emas Ilegal di Cigudeg dan Tanjungsari Bogor Diamankan, Keuntungan Ratusan Juta |
|
|---|
| Mobil Pick Up Terlibat Kecelakaan dengan Truk di Puncak Bogor, Pengemudi Alami Luka |
|
|---|
| Kondisi Terkini Warga yang Viral Terdampak Abu Pabrik di Kemang Bogor, 2 Warga Dirontgen |
|
|---|
| Pelaku Penganiayaan yang Tak Terima di Klakson di Gununputri Bogor Ditangkap, Ditetapkan Tersangka |
|
|---|
| Tak Semua Peternak Mau Jualan Hewan Kurban di Pinggir Jalan, Peternak Cibinong Bogor Ungkap Alasan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bogor/foto/bank/originals/Kasus-pelanggaran-kepabeanan-yang-menjerat-Julia-binti-Djohar-Tobing-m.jpg)