Ini Daftar Harga Emas Antam di Butik LM Bogor dan Pegadaian, Lengkap dengan Pajak Beli dan Buyback

Simak rincian harga emas Antam di gerai butik LM Bogor Selasa, 16 Juni 2026. Lengkap dengan perbandingan harga jual di Pegadaian.

Tayang:
Penulis: khairunnisa | Editor: khairunnisa
Kompas.com
HARGA EMAS ANTAM: Simak rincian harga emas Antam di gerai butik LM Bogor Selasa, 16 Juni 2026. Lengkap dengan perbandingan harga jual di Pegadaian. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Simak perbedaan harga emas Antam yang disediakan butik emas Antam di Bogor dengan Pegadaian, Selasa (16/6/2026).

Di gerai resmi Antam yakni di Butik Emas LM ANTAM, Bogor Timur, Kota Bogor, ada berbagai jenis logam mulia yang disediakan.

Mulai dari 0,5 gram hingga 1 kilogram.

Berikut adalah rincian lengkap harga emas Antam update pada Senin (15/6/2026) pukul 19.30 Wib:

  • 0,5 gram: Rp 1.414.500
  • 1 gram: Rp 2.729.000
  • 2 gram: Rp 5.408.000
  • 3 gram: Rp  8.094.000
  • 5 gram: Rp  13.460.000
  • 10 gram: Rp  26.840.000
  • 25 gram: Rp 66.935.000
  • 50 gram: Rp 133.705.000
  • 100 gram: Rp 267.260.000
  • 250 gram: Rp 667.840.000
  • 500 gram: Rp 1.335.400.000
  • 1 kilogram: Rp 2.669.600.000

Harga emas Antam di Pegadaian

Sementara itu, harga emas Antam di Pegadaian memiliki perbedaan dengan di gerai resmi Antam Bogor hari ini, Selasa (16/6/2026).

Berikut adalah rinciannya:

  • 0,5 gram: Rp 1.472.500
  • 1 gram: Rp 2.839.000
  • 2 gram: Rp 5.614.000
  • 3 gram: Rp  8.395.000
  • 5 gram: Rp  13.957.000
  • 10 gram: Rp  27.857.000
  • 25 gram: Rp 69.511.000
  • 50 gram: Rp 138.939.000
  • 100 gram: Rp 277.797.000
  • 250 gram: -
  • 500 gram: -
  • 1 kilogram: -

Ketentuan pajak

Selain harga emas, Anda juga harus mengetahui terkait pajak pembelian dan buyback logam mulia Antam.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi pembelian maupun buyback emas batangan Antam dikenakan pajak sebagai berikut: 

Pajak pembelian emas (PPh 22) 

  • 0,45 persen untuk pembeli yang memiliki NPWP 
  • 0,9 persen untuk pembeli tanpa NPWP 

Setiap transaksi pembelian emas akan disertai bukti potong PPh 22 sebagai dasar pelaporan pajak. 

Pajak penjualan kembali (buyback) 

Sementara itu, untuk penjualan kembali emas ke PT Antam dengan nilai transaksi di atas Rp 10 juta, berlaku tarif: 

  • 1,5 persen bagi pemilik NPWP 
  • 3 persen bagi non-NPWP 

Pajak buyback akan dipotong secara langsung dari total nilai transaksi yang dilakukan.

Baca berita lain TribunnewsBogor.com di Google News  

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup G - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 02:00 WIB
Belgium
Belgia
1 - 1
Egypt
Mesir
Grup H - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 05:00 WIB
Saudi Arabia
Arab Saudi
1 - 1
Uruguay
Uruguay
Grup G - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 08:00 WIB
Iran
Iran
2 - 2
New Zealand
Selandia Baru
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved