Potongan Tubuh Tiara yang Dimutilasi Pacar Berceceran di Jalan, Tulang dan Gigi Disimpan di Kos

Potongan tubuh korban mutilasi pacar di Mojokerto berserakan di jalan. Polisi ungkap fakta mencengangkan di balik mutilasi sadis ini.

Penulis: tsaniyah faidah | Editor: Tsaniyah Faidah
Kompas.com/Izzatun Najibah, Istimewa
MUTILASI PACAR MOJOKERTO - Tiara dimutilasi pacarnya, Alvi. Potongan tubuhnya ditemukan berserakan di jalan Pacet Mojokerto, sedangkan tulang dan gigi disimpan di kos. 

Tiara merupakan lulusan sarjana manajemen Universitas Trunojoyo Madura.

Selepas kuliah, ia hidup mandiri dan dikenal cukup aktif di lingkungannya.

Namun, di balik keceriaannya, ia menjalani hubungan asmara yang penuh dinamika dengan pacarnya.

Sementara pelaku mutilasi sekaligus pacar Tiara, Alvi berusia 24 tahun asal Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Latar belakangnya cukup beragam, pernah kuliah di jurusan informatika di universitas yang sama dengan Tiara, pernah bekerja sebagai tukang jagal, dan belakangan menjadi ojek online.

Alvi tinggal di sebuah kamar kos sederhana di kawasan Lidah Wetan, Surabaya, bersama Tiara.

Hubungan mereka sudah berlangsung hampir lima tahun, tetapi tidak pernah diikat secara resmi melalui pernikahan.

Keduanya dikenal sering terlibat pertengkaran, terutama karena masalah ekonomi dan tuntutan gaya hidup.

Baca juga: Dikenal Pendiam, Ini Alasan Mantan Penjagal Mutilasi Pacar di Mojokerto: Dia Tempramen

Tekanan itu yang kemudian menjadi pemicu lahirnya tragedi berdarah yang mengguncang Mojokerto dan Surabaya.

Ancaman Hukuman Berat

Kasus mutilasi yang dilakukan Alvi Maulana terhadap Tiara membuat aparat kepolisian menjeratnya dengan pasal paling berat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Polres Mojokerto menyangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa kepada Alvi Maulana.

Ancaman hukumannya termasuk pidana penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati, tergantung vonis hakim.

“Kami persangkakan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP. Ancamannya hukuman minimal seumur hidup, atau maksimal hukuman setimpal," ucap Ihram.

Polisi saat ini masih melanjutkan penyelidikan, terutama untuk memastikan apakah seluruh potongan tubuh korban sudah ditemukan.

Tim forensik juga terus melakukan autopsi dan pencocokan DNA agar jasad Tiara bisa diserahkan kembali ke pihak keluarga untuk dimakamkan dengan layak.

Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6wK2t

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved