Kacab BUMN Tewas
Kekecewaan Keluarga Ilham Pradipta Soal Pembunuh Kacab Bank BUMN, Sepemikiran dengan Susno Duadji
Misteri kasus pembunuhan Kacab Bank BUMN Mohamad Ilham Pradipta kini telah terungkap. Polisi telah menangkap belasan orang pelaku
Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Naufal Fauzy
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Misteri kasus pembunuhan Kacab Bank BUMN Mohamad Ilham Pradipta kini telah terungkap.
Polisi telah menangkap belasan orang pelaku dan ditetapkan sebagai tersangka.
Motifnya pun kini telah terkuak.
Ternyata pembunuhan ini didasari motif pelaku ingin menguasai isi rekening dormant dari bank BUMN tempat korban bekerja.
Para pelaku ini terbagi dari empat klaster, dengan peran-peran mulai dari peran perencana, pembuntut hingga eksekutor.
Berikut inisial para tersangka dan klasternya masing-masing.
- Klaster otak perencana : C alias K, DH, AAM dan JP
- Klaster eksekutor penculikan : E, REH, JRS, AT, EWB, dan Kopda F
- Klaster penganiayaan: JP, MU, DSD, dan Serka N
- Klaster pembuntut: AW, EWH, RS, AS, dan EG (buron)
Dalam kasus pembunuhan ini, ada dua oknum anggota TNI yang juga ikut terlibat dalam kasus tersebut.
Namun dalam pengungkapan kasus ini, hal mengganjal masih dirasakan oleh pihak keluarga.
Pihak keluarga korban masih merasa kecewa terkait hukuman yang menjerat para pelaku.
Kuasa Hukum keluarga Almarhum Ilham Pradipta, Boyamin Saiman menyebut bahwa masih banyak hal yang belum sinkron di kasus tersebut.
Pihak keluarga ingin para pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, agar pelaku bisa dihukum berat.
"Banyak hal yang belum sinkron lah istilahnya gitu," kata Boyamin dikutip dari Kompas TV, Kamis (18/9/2025).
"Kalau kami kan jelas menginginkan Pasal 340 pembunuhan berencana, karena banyak anasir, banyak analisa menuju sana," sambungnya.
Pihak keluarga tak terima jika para pelaku hanya dikenakan pasal penganiayaan.
"Enggak bisa 351 ayat 2 ayat 3 KUHP itu, di mana penganiayaan menimbulkan nyawa itu hilang. Itu kan orang berkelahi tiba-tiba spontanitas blum blum blum blum," katanya.
Pihak kepolisian memang tidak menerapkan pasal pembunuhan berencana di kasus pembunuhan Kacab Bank tersebut.
Polda Metro Jaya menyampaikan bahwa para pelaku diancam hukuman 12 tahun penjara.
Sebagaimana yang diungkap oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra dalam jumpa pers pada Selasa (16/9/2025).
"Tersangka dipersangkakan dengan pasal tindak pidana penculikan dan atau merampas kemerdekaan orang sebagaimana dimaksud dalam pasal 328 dan atau 33 ayat 3 yang mana ancaman hukumannya adalah selama-lamanya 12 tahun," kata Wira.
Sementara itu, Eks Kabareskrim Susno Duadji justru sepaham dengan pemikiran keluarga korban.
Dia juga menyebut bahwa pembunuhan ini merupakan pembunuhan berencana dan harus dijerat dengan pasal pembunuhan berencana yang diancam penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
"Ini pertama pembunuhan terorganisir, pembunuhan berencana, termasuk tindak pidana pembunuhan yang bisa diancam dengan hukuman mati ya, hukuman berat," kata Susno Duadji dikutip dari Youtube TV One.
"Mengapa? Karena ini termasuk pembunuhan berencana dan juga penculikan," sambung Susno Duadji.
Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6wK2t
Kacab Bank BUMN Tak Lagi Parkir Mobil di Rumah Seminggu Sebelum Dibunuh, Sudah Curiga Nyawa Terancam |
![]() |
---|
Detik-Detik Kacab Bank BUMN Dibuang Hidup-hidup, Serka N Berperan Pegangi Kepala Korban |
![]() |
---|
Bayaran Fantastis yang Didapat Serka N dan Kopda FH untuk Eksekusi Kacab Bank BUMN, Bisa Beli Mobil |
![]() |
---|
Rencana Jahat Motivator Otak Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Ada 2 Opsi: Dilepaskan Atau Dihabisi |
![]() |
---|
Kegelisahan Kacab Bank BUMN Sebelum Diculik Anak Buah Hartono, Pelaku Cari Ilham ke Bogor ? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.