Ijazah Wapres Gibran Kini Berpolemik, Pengamat Sebut Presiden Prabowo Bisa Diuntungkan
polemik ijazah ini dapat menurunkan citra atau image dari anak sulung mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) tersebut.
Akan tetapi, putusan yang dibacakan pada 10 Oktober 2024 menolak gugatan tersebut.
Majelis hakim PTUN Jakarta menyatakan, putusan KPU yang menerima pendaftaran Gibran sebagai calon wakil presiden dianggap sah dan tidak melanggar hukum.
Dengan demikian, gugatan PDIP tidak diterima, dan status Gibran sebagai calon wakil presiden saat itu tetap sah tanpa perubahan terhadap hasil pemilu.
Kemudian, pada 2025 muncul gugatan perdata terpisah terkait isu ijazah SMA Gibran (dari sekolah di Australia) yang diajukan oleh warga sipil sekaligus advokat bernama Subhan Palal.
Gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dan terdaftar dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.
Dalam gugatannya, Subhan menuntut Gibran dan KPU membayar ganti rugi Rp125 triliun, serta meminta majelis hakim untuk menyatakan jabatan Gibran tidak sah.
Sidang perdana gugatan ini digelar pada Senin (8/9/2025). Namun, Gibran tidak hadir.
Gugatan Subhan kini sudah memasuki tahap mediasi, suatu bentuk penyelesaian sengketa di luar pengadilan (non-litigasi) di mana pihak-pihak yang berselisih dibantu oleh seorang mediator untuk mencapai kesepakatan bersama secara sukarela.
Sejatinya, pada Senin (29/9/2025) lalu, sidang mediasi pertama terkait kasus gugatan Subhan Palal terhadap Gibran dan KPU ini digelar.
Namun, sidang akhirnya ditunda lantaran Subhan meminta Gibran hadir di lokasi.
Pada sidang mediasi ini, Gibran dan KPU memang tidak hadir secara langsung; mereka hanya diwakili oleh kuasa hukum masing-masing.
Sejak awal gugatan ini berproses di pengadilan, Gibran juga diketahui tidak pernah hadir langsung.
Mantan Wali Kota Solo itu disebut sudah menyerahkan surat kuasa khusus kepada tim pengacara agar dapat mewakilinya di hadapan hakim.
Sidang akhirnya dilanjutkan Senin (6/10/2025) nanti, dengan agenda yang masih sama, yakni mediasi.
Pihak penggugat diminta membawa proposal perdamaian, sekaligus menantikan kehadiran Gibran selaku tergugat.
(Tribunnews.com/Rizki A.)
DPRD Kota Bogor Ajak Sekolah Swasta Ikut Program Tebus Ijazah, Pastikan Tak Ada Ijazah Tertahan |
![]() |
---|
Bagikan 72 Ijazah Gratis ke Lulusan SMK Yasbam Kota Bogor, Jenal Mutaqin: Uang Rakyat untuk Rakyat |
![]() |
---|
DPRD Kota Bogor Lunasi Biaya Tebus Ijazah Bagi Warga Tidak Mampu, Anggaran sampai Rp7 Miliar |
![]() |
---|
Awal Mula Kasus Wapres Gibran Rakabuming Digugat Ganti Rugi Rp125 Triliun, Buntut Polemik Ijazah SMA |
![]() |
---|
Kisah di Balik Nilai Ahmad Sahroni Saat SMP, Sekolah Sambil Cari Uang, Hartanya Kini Dijarah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.