Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Akhirnya MKD Beri 3 Hukuman Berbeda ke Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, Nasib Uya Kuya Mujur

Akhirnya MKD berikan hukuman berbeda kepada Ahmad Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach terkait pelanggaran etik. Nasib Uya Kuya lebih mujur.

Penulis: khairunnisa | Editor: khairunnisa
Kompas TV
SIDANG ETIK MKD: Akhirnya MKD berikan hukuman berbeda kepada Ahmad Sahroni (kanan), Eko Patrio (dua dari kiri), dan Nafa Urbach (kiri) terkait pelanggaran etik. Nasib Uya Kuya (dua dari kanan) lebih mujur. 
Ringkasan Berita:
  • Lima anggota DPR disidang MKD, tapi cuma tiga yang kena sanksi. Siapa yang beruntung lolos?
  • Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni dihukum nonaktif hingga enam bulan.
  • Kasus ini bermula dari aksi joget dan ucapan kontroversial di Sidang Tahunan MPR RI.

 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Akhirnya Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menjatuhkan sanksi kepada beberapa anggota DPR RI yang terbukti melanggar kode etik.

Dalam sidang etik hari ini, Rabu (5/11/2025), MKD membacakan putusan untuk kelima anggota DPR RI yang dilaporkan atas kasus dugaan pelanggaran etik.

Mereka adalah Nafa Urbach, Eko Patrio, Ahmad Sahroni, Uya Kuya, dan Adies Kadir.

Dari lima anggota DPR RI yang dituding melanggar etik, ada dua orang yang nasibnya mujur.

Siapa dia?

Wakil Ketua MKD, Adang Daradjatun pun membacakan hasil putusan dari MKD.

Pertama, Nafa Urbach dinyatakan bersalah melanggar kode etik DPR RI.

Atas kesalahannya itu, Nafa diganjar dua hukuman.

Yakni peringatan agar lebih berhati-hari dalam menyampaikan pendapat kepada publik.

Sanksi kedua, Nafa diberi hukuman berupa nonaktif sebagai anggota DPR RI selama tiga bulan.

ANGGOTA DPR DINONAKTIFKAN: Foto lima anggota DPR yang dinonaktifkan yakni Ahmad Sahroni (kiri atas), Adies Kadir (kanan atas), Uya Kuya (kiri bawah), Nafa Urbach (bawah tengah), Eko Patrio (bawah kanan). Penonaktifan lima anggota DPR yakni Ahmad Sahroni hingga Uya Kuya cuma akal-akalan. Pengamat singgung soal gaji dan tunjangan.
ANGGOTA DPR DINONAKTIFKAN: Foto lima anggota DPR yang dinonaktifkan yakni Ahmad Sahroni (kiri atas), Adies Kadir (kanan atas), Uya Kuya (kiri bawah), Nafa Urbach (bawah tengah), Eko Patrio (bawah kanan). Penonaktifan lima anggota DPR yakni Ahmad Sahroni hingga Uya Kuya cuma akal-akalan. Pengamat singgung soal gaji dan tunjangan. (kolase Kompas.com dan Tribunnews)

Selama nonaktif, Nafa tidak mendapatkan hak gajinya.

"Menyatakan teradu 2, Nafa Indria Urbach terbukti melanggar kode etik. Meminta teradu dua Nafa Indria Urbach untuk berhati-hati dalam menyampaikan pendapat serta menjaga perilaku untuk ke depannya. Menyatakan teradu Nafa Urbach nonaktif selama tiga bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP Partai Nasdem," ungkap Adang Daradjatun.

Berikutnya, anggota DPR RI kedua yang diganjar sanksi atas pelanggaran kode etik adalah Eko Patrio.

Eko dijatuhi hukuman yakni nonaktif sebagai anggota DPR RI selama empat bulan.

Hukuman tersebut satu bulan lebih tinggi dari Nafa.

"Menyatakan teradu 4, Eko Hendro Purnomo terbukti melanggar kode etik DPR RI. Menghukum Eko Hendro Purnomo nonaktif selama empat bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP PAN," imbuh Adang Daradjatun.

Selanjutnya, Ahmad Sahroni juga dinilai bersalah yakni melanggar etik sebagai anggota DPR RI.

Karenanya, Sahroni diberikan hukuman berupa penonaktifan sebagai anggota DPR RI selama enam bulan.

"Menyatakan teradu 5 Ahmad Sahroni terbukti telah melanggar kode etik DPR RI. Menghukum teradu 5 Ahmad Sahroni nonaktif selama enam bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP Partai Nasdem," ujar Adang Daradjatun.

Sedangkan dua anggota DPR RI lainnya, Uya Kuya dan Adies Kadir dinyatakan tidak bersalah atau tidak melanggar kode etik.

Nasibnya mujur, Uya Kuya dan Adies Kadir bakal segera aktif lagi sebagai anggota DPR.

"Menyatakan teradu 3 Surya Utama tidak terbukti melanggar kode etik. Menyatakan Surya Utama diaktifkan sebagai anggota DPR RI terhitung sejak keputusan ini dibacakan," imbuh Adang Daradjatun.

Awal mula dugaan pelanggaran kode etik

Kini resmi diberikan sanksi hingga pengaktifan kembali menjadi anggota DPR RI, awal mula polemik dugaan pelanggaran kode etik berlangsung beberapa bulan lalu.

Mulanya MKD menerima surat dari pimpinan DPR untuk melakukan pemeriksaan pendahuluan atas peristiwa yang menyita perhatian publik sejak 15 Agustus hingga 3 September 2025.

Polemik tersebut berawal dari beredarnya narasi bahwa sejumlah anggota DPR berjoget dalam Sidang Tahunan MPR RI 2025 karena gaji dan tunjangan mereka naik. 

Aksi joget-joget tersebut dinilai tidak etis dan mencoreng marwah lembaga DPR. 

Tak cuma soal joget-joget, polemik itu juga berasal dari ucapan beberapa anggota DPR yang memicu kontroversi.

Ada lima anggota DPR RI yang disorot terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik tersebut.

Yakni Adies Kadir, Uya Kuya, Eko Patrio, Nafa Urbach, dan Ahmad Sahroni.

Baca juga: Gw Ga Kabur Kata Ahmad Sahroni Usai Sebulan Menghilang, Akhirnya Blak-blakan Soal Penjarahan

Adies Kadir dilaporkan karena pernyataannya soal tunjangan anggota DPR yang dinilai menyesatkan publik. 

Lalu Nafa Urbach dianggap menunjukkan sikap hedon dan tamak karena menyebut kenaikan gaji dan tunjangan anggota DPR sebagai hal yang pantas. 

Sementara itu Uya Kuya dan Eko Patrio dilaporkan karena berjoget dalam Sidang Tahunan MPR RI, yang dianggap merendahkan lembaga DPR.

Sedangkan Ahmad Sahroni diadukan ucapannya yakni karena menggunakan diksi tidak pantas di hadapan publik. 

Akibat pelaporan kelima anggota DPR RI tersebut, sidang MKD akan menentukan apakah kelima anggota DPR tersebut terbukti melanggar kode etik dan sanksi apa yang akan dijatuhkan. 

Sebelum sidang MKD, Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa pimpinan DPR akan menindaklanjuti apapun hasil sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait lima anggota DPR yang saat ini berstatus nonaktif. “Terkait sidang MKD, sidang MKD masih berjalan prosesnya.

Baca berita lain TribunnewsBogor.com di Google News  

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved