Curhat Penyesalan Polisi Muda Usai Habisi Dosen, Bripda Waldi Ungkap Fakta Baru Soal Alasan Membunuh
Bripda Waldi, polisi muda yang membunuh dosen asal Jambi bernama Erni Yuniati pada 1 November 2025 mengurai pengakuan terbaru yang mengejutkan.
Penulis: khairunnisa | Editor: khairunnisa
Ringkasan Berita:
- Pelaku akhirnya buka suara soal alasan di balik pembunuhan dosen Erni Yuniati.
- Motifnya ternyata karena sakit hati setelah merasa dihina oleh sang kekasih.
- Karier hancur, hukuman mengintai — Waldi dipecat dan terancam hukuman sangat berat.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Bripda Waldi Aldiyat mengurai curhatan usai ditangkap atas kasus pembunuhan seorang dosen bernama Erni Yuniati.
Setelah berhari-hari mendekam di penjara, Waldi mengungkap pengakuan mengejutkan tentang alasannya tega menghabisi nyawa Erni yang merupakan kekasihnya.
Diwartakan sebelumnya, kasus pembunuhan dosen perempuan di Bungo, Jambi itu terkuak setelah jasad Erni Yuniati ditemukan di dalam rumahnya.
Erni ditemukan tak bernyawa di perumahan kawasan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, Jambi pada Sabtu (1/11/2025).
Sebelum tewas, Erni sempat dikabarkan menghilang selama dua hari.
Tak disangka, ternyata Erni bukannya menghilang tapi dibunuh di rumahnya.
Sehari setelah jasad Erni tanpa busana lengkap ditemukan di dalam rumahnya, Bripda Waldi ditangkap kepolisian.
Waldi pun mengaku telah membunuh Erni beberapa hari sebelum jasadnya ditemukan.
Atas perbuatan kejinya itu, Waldi mengurai penyesalan mendalam.
Saat diwawancarai awak media, Waldi tertunduk lesu dan mengungkap permintaan maafnya pada keluarganya.
"Saya mau minta maaf kepada keluarga atas kekhilafan saya. Saya menyesal atas kekhilafan saya. Saya siap menerima hukuman atas kekhilafan saya," pungkas Waldi, dilansir TribunnewsBogor.com dari tayangan youtube tv one news, Selasa (18/11/2025).
Tak cuma ke keluarga, Waldi juga meminta maaf pada institusi kepolisian.
Sebab gara-gara perbuatan Waldi, nama institusi tempatnya bekerja menjadi jelek.
"Saya meminta maaf kepada institusi Polri dan masyarakat atas kekhilafan dan kelakuan saya," kata Waldi.
"Saya menyesal. Saya atas perilaku dan kekhilafan saya," sambungnya.
Saat ditanyai soal motifnya nekat menghabisi nyawa bu dosen, Waldi mengurai fakta baru.
Ditegaskan oleh Waldi, alasannya membunuh Erni karena sakit hati.
Waldi gelap mata setelah mendengar ucapan Erni yang notabene kekasihnya.
"Saya sakit hati atas ucapan korban," ujar Waldi.
Terkait dengan ucapan korban yang membuat sakit hati, Waldi sempat blak-blakan kepada penyidik.
Ternyata perkataan dari korban yang membuat emosi Waldi memuncak adalah karena dihina miskin.
Tak hanya itu, Waldi juga bercerita bahwa Erni pernah bilang kalau wajahnya tak tampan.
Waldi kian pilu saat mendengar pengakuan Erni bahwa sang kekasih itu sebenarnya tidak cinta padanya.
Sederet cerita tersebut diceritakan kembali oleh Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono usai mendengar pengakuan Waldi.
"Kamu ini playboy, punya pacar banyak. Aku gak suka kamu kalau bukan karena kamu polisi. Ganteng juga enggak, malah miskin dan sering minta uang ke aku," kata Erni, diungkap ulang oleh AKBP Natalena Eko Cahyono.
Baca juga: Kebohongan Bripda Waldi Polisi Muda Usai Bunuh Dosen Cantik, Santai Jawab Pertanyaan Adik Erni
Pelaku dipecat dan disanksi berat
Atas kasus pembunuhan yang dilakukannya, Waldi pun disanksi berat oleh kepolisian.
Waldi dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH alias dipecat pada 8 November 2025 lalu.
Sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terhadap Birpda Waldi dilaksanakan di Gedung Siginjai Mapolda Jambi, pada Jumat (7/11/2025) malam.
Sidang tersebut dipimpin oleh Plt Kabid Propam Polda Jambi AKBP Pendri Erison.
Bripda Waldi dinyatakan melanggar Pasal 13 ayat (1) PPRI Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota kepolisian negara Republik Indonesia.
Usai resmi dipecat, Waldi pun terancam dihukum penjara berat.
Hal itu lantaran Waldi dijerat pasal berlapis, mulai pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP, hingga pasal 365 ayat 3 juncto 181 KUHP.
Untuk diketahui, ancaman hukuman pada Pasal 340 KUHP yang mengatur tentang pembunuhan berencana, adalah pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.
Sedangkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, ancamannya pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Alhasil Waldi terancam pidana maksimal 15 tahun penjara atau pidana mati atau seumur hidup.
Baca berita lain TribunnewsBogor.com di Google News
Bripda Waldi
dosen
Erni Yuniati
Kabupaten Bungo
pembunuhan
kekasih
sakit hati
AKBP Natalena Eko Cahyono
| Momen Kocak Boiyen Sebelum Dinikahi Dosen, Mendadak Ganti Tanggal Nikah Gara-gara Hal Tak Terduga |
|
|---|
| Dijerat Pasal Berlapis, Pembunuh Driver Taksi Online di Pinggir Tol Jagorawi Terancam Hukuman Mati |
|
|---|
| Sosok Pelaku Pembunuhan Driver Taksi Online di Tol Jagorawi, Polisi Ungkap Pekerjaannya |
|
|---|
| Kabur ke Ciamis, Pelaku Pembunuhan Driver Taksi Online Bersembunyi di Makam Keramat |
|
|---|
| Motif Pembunuhan Driver Taksi Online yang Jasadnya Dibuang di Tol Jagorawi Terungkap, Ini Alasannya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bogor/foto/bank/originals/waldi-dan-errni.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.