Guru Honorer Resmi Dihapus Mulai 2027, Bagaimana Nasib Para Pengajar?
Pemerintah akan menghapus istilah guru honorer mulai tahun 2027 mendatang. Hal tersebut tentu membuat para guru honorer cemas akan nasibnya.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Terungkap nasib guru honorer yang kabarnya bakal bernasib buruk di tahun depan.
Pemerintah akan menghapus istilah guru honorer mulai tahun 2027 mendatang.
Hal ini tentunya membuat khawatir para guru honorer tidak bisa mengajar kembali setelah tahun 2026.
Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) misalnya, mereka meminta pemerintah tidak memecat guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2027.
Hal ini diungkapkan Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim menanggapi langkah pemerintah yang segera menghapus istilah guru honorer mulai 2027.
“Pemerintah hendaknya jangan memecat 200 ribu lebih guru honorer Non-ASN di sekolah negeri, melainkan angkat status mereka sebagai ASN PPPK Penuh Waktu,” kata Satriwan melalui keterangan tertulis, Kamis (7/5/2026).
Guru honorer punya banyak jasa
Satriwan mengatakan, guru honorer atau non-ASN memiliki banyak jasa bagi dunia pendidikan Indonesia karena pengisian kelas-kelas di sekolah pada saat pendistribusian guru tidak merata di Indonesia.
Satriwan juga menyoroti Indonesia yang sebetulnya membutuhkan guru ASN khususnya PNS (Pegawai Negeri Sipil) karena adanya jaminan kepastian status hukum, kesejahteraan, karier, pengembangan kompetensi, dan pensiun.
Sementara, lanjut Satriwan, keberadaan guru ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) justru tidak memberikan kepastian status, karier, kesejahteraan, dan pensiunan bagi guru.
Satriwan menjelaskan, awalnya keberadaan Guru PPPK sebagai pintu darurat bagi guru honorer atau non ASN yang umurnya sudah di atas 35 tahun yang jumlahnya lebih dari 1 juta orang sebagai akumulasi masalah puluhan tahun.
“Kemudian di era Jokowi Jilid II para guru non ASN ini diangkat melalui seleksi besar-besaran sampai sekitar 800.000 orang,” ujarnya.
Satriwan mengatakan, meski sudah ratusan ribu guru non-ASN sudah beralih status menjadi PPPK, namun kenyataannya banyak mereka yang tidak sejahtera dan digaji tidak layak.
“Para guru PPPK Paruh Waktu ini adalah eks honorer atau non-PNS, mereka diangkat menjadi ASN oleh Pemda, tapi hingga hari ini mereka belum menerima gaji,” ungkapnya.
"Gajinya pun tak manusiawi, ada yang 150 ribu, 200 ribu, 300 ribu. Apalagi banyak yang sudah 4 bulan terakhir tak terima gaji," lanjut dia.
Apalagi, tambah Satriwa, banyak guru PPPK Paruh Waktu yang tidak digaji berbulan-bulan dan terjadi di Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Sumatera Barat, NTB, NTT, dan lainnya.
“Manajemen tata kelola guru ASN PPPK apalagi yang paruh waktu jelas-jelas melanggar asas manajemen ASN yang tekanan aspek kepastian hukum, kesejahteraan, non diskriminatif, dan berkeadilan pasal 2 UU ASN Nomor 20 Tahun 2023,” jelasnya.
Sumber: Kompas.com
| Catat Jadwal Pencairan Gaji Ke-13 PNS 2026, Siapa Saja yang Menerima? |
|
|---|
| Konsumsi Sabu Sejak 2024, ASN di Kabupaten Bogor Dilakukan Rehabilitasi |
|
|---|
| Guru Honorer di Sumenep Merasa Dipaksa Berhenti oleh Aturan Negara Setelah 15 Tahun Mengajar |
|
|---|
| Viral! Guru Honorer Rela Gowes 6 Km Tiap Hari, Akhirnya Terima Motor Baru dari Relawan |
|
|---|
| Hilang Dua Hari, Siswi SD di Sumedang Ternyata Dibawa Guru Honorer ke Kosan, Motifnya Nafsu Birahi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bogor/foto/bank/originals/Pendidikan-Guru-Penggerak-PMM-bre35.jpg)