Harga Emas Antam Hari Ini 24 Mei 2026 Stabil, Simak Rincian Lengkap dari 0,5 Gram hingga 1 Kg

Catat harga emas Antam hari ini, Minggu (24/5/2026) yang terpantau tidak berubah dibandingkan perdagangan sebelumnya. 

Tayang:
Editor: khairunnisa
logammulia.com
HARGA EMAS ANTAM - Catat harga emas Antam hari ini, Minggu (24/5/2026) yang terpantau tidak berubah dibandingkan perdagangan sebelumnya.  

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Simak update harga emas Antam hari ini, Minggu (24/5/2026).

Harga emas Antam hari ini terpantau tidak berubah dibandingkan perdagangan sebelumnya. 

Dari laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam per gram masih berada di level Rp 2.773.000. 

Sementara itu, harga buyback emas Antam juga stabil di posisi Rp 2.577.000 per gram. 

Untuk diketahui, emas Antam tersedia dalam beragam pilihan berat mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram (1 kg). 

Ragam pilihan emas batangan Antam ini memberikan fleksibilitas bagi masyarakat untuk menyesuaikan investasi dengan kebutuhan dan kemampuan finansial. 
Berikut perincian harga emas Antam logam mulia hari ini, Minggu (24/5/2026) dari ukuran terkecil hingga terbesar: 

Harga emas Antam hari ini, 24 Mei 2026 

  1. Emas Antam 0,5 gram: Rp 1.436.500 
  2. Emas Antam 1 gram: Rp 2.773.000 
  3. Emas Antam 2 gram: Rp 5.486.000 
  4. Emas Antam 3 gram: Rp 8.204.000 
  5. Emas Antam 5 gram: Rp 13.640.000 
  6. Emas Antam 10 gram: Rp 27.225.000 
  7. Emas Antam 25 gram: Rp 67.937.000 
  8. Emas Antam 50 gram: Rp 135.795.000 
  9. Emas Antam 100 gram: Rp 271.512.000 
  10. Emas Antam 250 gram: Rp 678.515.000 
  11. Emas Antam 500 gram: Rp 1.356.820.000 
  12. Emas Antam 1.000 gram (1 kg): Rp 2.713.600.000 

Ketentuan pajak pembelian dan buyback emas Antam 

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi pembelian maupun buyback emas batangan Antam dikenakan pajak. 

Untuk pembelian emas, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,25 persen bagi pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). 

Setiap transaksi pembelian emas akan disertai bukti potong PPh 22 sebagai dasar pelaporan pajak. 

Sementara itu, untuk penjualan kembali atau buyback emas ke PT Aneka Tambang Tbk dengan nilai transaksi lebih dari Rp 10 juta, berlaku tarif: 

  • 1,5 persen bagi pemilik NPWP 
  • 3 persen bagi non-NPWP 

Pajak buyback emas akan dipotong langsung dari total nilai transaksi. 

Sumber: Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved