Berkas Perkara Kasus Ijazah Jokowi Lengkap, Roy Suryo Cs Bakal Segera Ditahan ?

penyidik kepolisian menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar kasus tersebut dapat dilimpahkan

Tayang:
Editor: Ardhi Sanjaya
Tribun Solo/Kompas TV
ROY SURYO TERSANGKA IJAZAH JOKWOI - Jokowi (KIRI). Roy Suryo (KANAN). Polisi Pastikan Ijazah Jokowi Asli, Temukan Bukti Kejahatan Roy Suryo Cs 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Kuasa hukum eks Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi), Yakup Hasibuan, meyakini bahwa berkas perkara Roy Suryo cs dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi sudah dinyatakan lengkap.

Hal tersebut didasari pada keterangan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (2/6/2026).

"Pak Dirreskrimum menyatakan ini sudah tidak ada lagi yang diminta petunjuk lagi, yang artinya bahwa dokumen sudah lengkap dan siap untuk disidangkan," tegasnya, dikutip dari YouTube CNN Indonesia, Kamis (11/6/2026).

Setelah P21 ini, kata Yakup, selanjutnya masuk ke tahap II yakni penyerahan tersangka dan barang bukti.

Pada tahap ini, penyidik kepolisian menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar kasus tersebut dapat dilimpahkan ke pengadilan.

Oleh karena itu, Yakup beserta tim mengatakan dalam waktu dekat Roy Suryo mungkin menerima panggilan untuk menjalani tahap dua atau bahkan penahanan

"Saya sendiri pun, kami, tim juga sudah diskusi, kami tidak heran kalau sebentar lagi mungkin akan ada panggilan untuk Mas Roy untuk melakukan tahap dua atau penahanan, saya enggak tahu, karena itu mungkin memang kewenangan dari penyidik," ucapnya.

Meski demikian, Yakup menegaskan bahwa pihaknya sama sekali tidak pernah mendesak penyidik untuk melakukan penahanan atau tindakan lainnya karena hal tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik.

Yakup hanya meyakini bahwa seluruh alat bukti yang telah disampaikan oleh pihaknya dan yang juga telah dikumpulkan oleh penyidik telah memenuhi kebutuhan dalam proses penyidikan.

"Ini kan proses sudah setahun lebih, semua sudah sangat jelas, terang, bahwa ini sebenarnya berkasnya lengkap dan memenuhi unsur, itu yang kami yakini."

"Berdasarkan keterangan Pak Dir juga bahwa semua sudah lengkap dan siap disidangkan ya artinya ya tinggal tunggu waktu gitu," ungkap Yakup.

Untuk diketahui, hingga saat ini belum ada surat resmi P21 atau kelengkapan berkas yang dimaksud tersebut.

Pihak Roy Suryo sebelumnya juga menegaskan bahwa mereka belum menerima fisik surat P21 dari Kejaksaan Agung maupun Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta itu, meskipun Polda Metro Jaya telah menyatakan berkas perkara kasus ijazah Jokowi sudah lengkap.

Karena belum ada surat fisik P21 yang diterima, kubu Roy Suryo pun mengatakan bahwa pernyataan mengenai kelengkapan berkas belum memiliki dasar hukum.

"Jadi pernyataan bahwa berkas lengkap dari ketentuan pasal 139 dan 140 KUHAP yang lama, itu harus dibuktikan dengan keluarnya kode surat yang namanya P21," tegas Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gahfur Sangadji, dalam kesempatan yang sama.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
2 - 0
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
2 - 1
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved