Besaran Zakat Fitrah Ramadan 2026 Kota Bogor, Lengkap Batas Doa dan Batas Waktu Pembayaran

Kewajiban zakat fitrah juga dijelaskan oleh Allah SWT melalui firmannya dalam Surah At-Taubah ayat 103

Editor: Tsaniyah Faidah
Freepik
(Ilustrasi) ZAKAT FITRAH - Besaran zakat fitrah Ramadan 2026 di Kota Bogor. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Bulan Ramadan 2026 sudah memasuki hari ke-15, jangan lupa untuk membayar zakat fitrah bagi umat muslim yang berkecukupan.

Sebagaimana dalam hadits Rasulullah yang diriwayatkan Bukhari Muslim.

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.”

Kewajiban zakat fitrah juga dijelaskan oleh Allah SWT melalui firmannya dalam Surah At-Taubah ayat 103

خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ - ١٠٣

Artinya: “Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.”

Lantas kapan waktu terbaik membayar zakat fitrah?

Berdasarkan hadits, zakat fitrah sebaiknya ditunaikan sebelum sholat Idulfitri.

Waktu terbaiknya adalah pagi hari sebelum sholat, namun boleh dibayarkan sehari atau dua hari sebelum hari raya.

Batas akhir pembayaran zakat fitrah adalah sebelum matahari terbenam pada tanggal 1 Syawal. 

Jika ditunda hingga setelah Idulfitri, maka hukumnya menjadi kurang utama dan tetap menjadi tanggungan. 

Rasulullah SAW bersabda:

"Siapa yang menunaikannya sebelum sholat, itu adalah zakat yang diterima. Dan siapa yang menunaikannya setelah sholat, itu adalah sedekah dari sedekah." (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah).

Baca juga: Sambut Nuzulul Quran Ramadan 2026, Simak 5 Doa Utama Ini Demi Meraih Syafaat Serta Petunjuk Hidup

Besaran Zakat Fitrah Kota Bogor

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Bogor menetapkan besaran zakat fitrah untuk wilayah Kota Bogor tahun 1447 H / 2026 M sebesar Rp45.000 per jiwa.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved