Panduan Cara Bayar Zakat Fitrah Online di Baznas 2026, Simak Langkah dan Nominalnya di Jabar

Baznas menyediakan layanan pembayaran zakat fitrah secara digital agar masyarakat dapat menunaikan kewajiban tanpa datang langsung ke masjid

Tayang:
Editor: khairunnisa
Kompasiana
BAYAR ZAKAT FITRAH: Ilustrasi pembayaran zakat fitrah di bulan Ramadan. Baznas menyediakan layanan pembayaran zakat fitrah secara digital agar masyarakat dapat menunaikan kewajiban tanpa datang langsung ke masjid 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Era digital, pembayaran zakat kini semakin mudah karena dapat dilakukan secara online melalui lembaga resmi. 

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menyediakan layanan pembayaran zakat fitrah secara digital agar masyarakat dapat menunaikan kewajiban tanpa harus datang langsung ke masjid atau konter zakat.

Kemudahan ini menjadi solusi praktis bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu atau akses. 

Berikut panduan lengkap cara bayar zakat fitrah online lewat Baznas selama Ramadan 2026.

Persiapan Sebelum Membayar Zakat Fitrah Online

Sebelum membayar zakat fitrah secara digital pada Ramadan 2026, ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan. 
Pertama, pastikan Anda sudah menghitung jumlah anggota keluarga yang akan dibayarkan zakatnya. 

Biasanya kepala keluarga menunaikan zakat fitrah untuk dirinya, pasangan, anak-anak, dan anggota keluarga lain yang menjadi tanggungannya.

Kedua, ketahui besaran zakat fitrah di wilayah tempat tinggal karena nominalnya bisa berbeda di setiap daerah. 

Nilai zakat fitrah biasanya disesuaikan dengan harga beras atau makanan pokok yang berlaku di daerah tersebut.

Baca juga: BAZNAS Tetapkan Zakat Fitrah Kota Bogor 2026 Rp45 Ribu Per Jiwa, Cek Harga Fidyah di Sini!

Besaran Zakat Fitrah

Zakat fitrah merupakan ibadah wajib yang harus dilakukan oleh setiap muslim yang mampu, baik untuk dirinya sendiri maupun anggota keluarga yang menjadi tanggungannya. 

Dalam pelaksanaannya, zakat fitrah memiliki ketentuan tertentu yang harus dipenuhi agar sah menurut syariat. 
Secara umum, zakat fitrah diberikan dalam bentuk makanan pokok, seperti beras, seberat 2,5 kilogram atau sekitar 3,5 liter per jiwa.

Namun, seiring perkembangan zaman, zakat fitrah juga dapat dibayarkan dalam bentuk uang yang nilainya setara dengan harga makanan pokok tersebut. 

Sebagai contoh, berikut besaran zakat fitrah tahun 2026 di sejumlah wilayah Jawa Barat, sebagaimana dikutip Tribun Jabar.id, Selasa (10/3/2026):

  • Kabupaten Bandung: Rp37.500
  • Kabupaten Bandung Barat: Rp40.500
  • Kabupaten Bekasi: Rp45.500
  • Kabupaten Bogor: Rp50.000
  • Kabupaten Ciamis: Rp37.500
  • Kabupaten Cianjur: Rp37.000 atau Rp50.000 (beras Pandawangi)
  • Kabupaten Cirebon: Rp39.000
  • Kabupaten Garut: Rp40.500
  • Kabupaten Indramayu: Rp37.500
  • Kabupaten Karawang: Rp42.000
  • Kabupaten Kuningan: Rp35.000
  • Kabupaten Majalengka: Rp40.000
  • Kabupaten Pangandaran: Rp32.500
  • Kabupaten Purwakarta: Rp45.000
  • Kabupaten Subang: Rp37.000
  • Kabupaten Sukabumi: Rp35.000
  • Kabupaten Sumedang: Rp40.000
  • Kabupaten Tasikmalaya: Rp37.000
  • Kota Bandung: Rp42.500
  • Kota Banjar: Rp32.500
  • Kota Bogor: Rp45.000
  • Kota Bekasi: Rp50.000
  • Kota Cimahi: Rp40.000
  • Kota Cirebon: Rp45.000
  • Kota Depok: Rp45.000
  • Kota Sukabumi: Rp45.000
  • Kota Tasikmalaya: Rp37.500

Cara Bayar Zakat Fitrah Online Lewat Baznas

Pada Ramadan 2026, berbagai lembaga amil zakat menyediakan layanan pembayaran zakat secara digital untuk memudahkan masyarakat. 

Salah satu lembaga resmi yang menyediakan layanan tersebut adalah Baznas melalui platform pembayaran zakat online.

Sumber: Grid.ID
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved