Ramadan 2026

Cara Bayar Zakat Fitrah Ramadan 2026 ecara Online, Lengkap dengan Bacaan Niat dan Hukumnya

Kementerian Agama menegaskan bahwa pembayaran zakat fitrah secara online tetap sah selama muzaki memiliki niat.

Editor: Tsaniyah Faidah
Freepik
(Ilustrasi) ZAKAT FITRAH - Melalui laman resmi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) di www.baznas.go.id, proses pembayaran kini menjadi jauh lebih praktis dan bisa dilakukan dari mana saja. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Menjelang Idulfitri 2026, kemudahan teknologi memungkinkan masyarakat untuk menunaikan kewajiban zakat fitrah secara daring.

Melalui laman resmi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) di www.baznas.go.id, proses pembayaran kini menjadi jauh lebih praktis dan bisa dilakukan dari mana saja.

Banyak orang mungkin bertanya-tanya mengenai keabsahan transaksi ini.

Terkait hal tersebut, Kementerian Agama RI (Kemenag) telah memberikan kepastian hukum bahwa membayar zakat fitrah melalui platform online, baik itu ATM maupun mobile banking, hukumnya adalah diperbolehkan.

Inti dari sahnya zakat fitrah terletak pada niat dari sang pembayar atau muzaki.

Niat tersebut bisa diucapkan secara lisan maupun cukup di dalam hati.

Selama niat tersebut ada, maka syarat sah zakat telah terpenuhi.

Satu hal yang sering menjadi salah kaprah di masyarakat adalah keharusan untuk berjabat tangan saat menyerahkan zakat.

Padahal, jabat tangan bukanlah syarat sah dalam menunaikan zakat fitrah.

Dengan demikian, meskipun dilakukan secara digital tanpa tatap muka langsung, pemberian zakat melalui lembaga amil zakat resmi tetap dinyatakan sah secara agama.

Hukum Bayar Zakat Fitrah

Adapun hukum membayar zakat fitrah adalah wajib dilakukan oleh semua umat Islam, dengan syarat sebagai berikut: 

  • Beragama Islam
  • Menemui dua waktu di antara bulan Ramadan dan Syawal biarpun hanya sebentar
  • Mampu atau memiliki harta yang cukup untuk diri sendiri dan orang yang ditanggungnya selama Ramadan dan malam Hari Raya Idulfitri

Besaran Zakat Fitrah Kota Bogor

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Bogor menetapkan besaran zakat fitrah untuk wilayah Kota Bogor tahun 1447 H / 2026 M sebesar Rp45.000 per jiwa.

Keputusan ini diambil untuk memberikan kepastian bagi umat Muslim dalam menunaikan kewajiban di bulan suci Ramadan.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved