Pria di Batam Bunuh Pacar Sesama Jenis, Cemburu Lihat Korban Pelukan dengan Pria Lain

Pria inisial MY (31) asal Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, menyerahkan diri ke polisi setelah melakukan pembunuhan terhadap AS (21) di kamar kos

Tayang:
Editor: Vivi Febrianti
Ist
PEMBUNUHAN PASANGAN SESAMA JENIS - Pelaku MY pembunuh pasangan sejenis di Batam setelah menyerahkan diri ke Polsek Nongsa(KOMPAS COM/DOK POLSEK NONGSA) 

Tindakan tersebut justru berujung fatal bagi AS karena ia menerima dua tusukan di bagian punggung hingga kepala bagian belakang yang menyebabkan kematian di tempat.

Setelah melihat korban tidak bergerak, pelaku langsung melarikan diri dan sempat memesan ojek online untuk kabur sebelum akhirnya memutuskan menyerahkan diri ke pihak kepolisian.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 459 dan atau Pasal 458 ayat (1) dan atau Pasal 466 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.

Sumber: Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved