Curi Laptop, Pria di Sidoarjo Tak Dipenjara, Dihukum Bersihkan Balaidesa Selama 5 Hari

Seorang pemuda berinisial NR (24), warga Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, dipastikan bebas dari ancaman hukuman penjara.

Tayang:
Editor: Vivi Febrianti
SHUTTERSTOCK via kompas.com
Seorang pemuda berinisial NR (24), warga Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, dipastikan bebas dari ancaman hukuman penjara meski terlibat kasus pencurian laptop. 

Syarat Penerapan Restorative Justice

Barito menegaskan bahwa restorative justice tidak serta-merta membuat pelaku bebas murni tanpa tanggung jawab.

Pendekatan ini lebih menitikberatkan pada pemulihan keadaan semula, kesadaran pelaku, dan kepentingan masyarakat.

Setidaknya ada beberapa syarat ketat agar sebuah perkara pidana bisa diselesaikan di luar persidangan, di antaranya:

  • Tindak pidana bersifat ringan.
  • Ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara.
  • Nilai kerugian materiil di bawah Rp 2,5 juta.
  • Adanya kesepakatan damai antara kedua belah pihak.
  • Pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana (bukan residivis).

Dengan diberikannya sanksi sosial ini, Kejari Sidoarjo berharap pelaku tidak mengulangi perbuatannya dan dapat kembali diterima oleh masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik.

Sumber: Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved