Breaking News
Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Artis Terjerat Narkoba

Tak Dipenjara, Begini Nasib Onad Usai Ditangkap Kasus Narkoba, Beby Tegas: Kamu Bukan Penjahat

Nasib Onad usai ditangkap kasus narkoba diungkap penyidik kepolisian. Onad ternyata tak dipenjara. Sang istri mengurai curhatan pilu di medsos.

Penulis: khairunnisa | Editor: khairunnisa
Instagram Beby Leonardo
ONAD DITANGKAP NARKOBA: Tangkapan layar Onad dan sang istri, Beby. Nasib Onad usai ditangkap kasus narkoba diungkap penyidik kepolisian. Onad ternyata tak dipenjara. Sang istri mengurai curhatan pilu di medsos. 

Ringkasan Berita:
  • Onad positif narkoba tapi tak dipenjara, justru direhab tiga bulan.
  • Polisi sebut Onad korban, bukan pengedar.
  • Istri Onad curhat haru, tetap setia mendukung suaminya.

 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Nasib selebriti Onadio Leonardo alias Onad usai ditangkap atas kasus penyalagunaan narkoba diungkap penyidik kepolisian.

Pasca-penangkapan, Onad diputuskan untuk tidak ditahan.

Artinya Onad tidak akan dipenjara terkait kasus narkotika.

Sebelumnya diwartakan, Onad dinyatakan positif narkoba jenis ekstasi dan ganja.

Langsung diamankan dari kediamannya, Onad pun digelandang ke Polres Metro Jakarta Barat.

Setelah beberapa hari menjalani pemeriksaan, nasib Onad ditentukan.

Pada hari ini, Selasa (4/11/2025) Onad resmi dibawa ke panti rehabilitasi.

"Dari hasil assesment, sudah disetujui oleh pihak BNNP untuk dilakukan rehabilitasi," ungkap Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat AKP Wisnu Wirawan dilansir TribunnewsBogor.com dari tayangan Grid.id.

Lebih lanjut diungkap kepolisian, Onad bakal menjalani rehabilitasi selama tiga bulan.

Onad akan ditempatkan di sebuah panti rehab milik swasta.

"Kalau untuk direhabnya di daerah sekitar Jakarta Selatan, di panti rehab. Iya (di panti swasta)," imbuh AKP Wisnu Wirawan.

"Kurang lebih tiga bulan dirawat inap," sambungnya.

Perihal alasan Onad tidak dipenjara, penyidik mengurai penjelasan.

Ada tiga penyebab Onad tidak dijadikan tersangka terkait kasus narkoba.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved