Santai Jalani Sidang, Ammar Zoni Pakai Slayer Pink Bertuliskan Semakin Ditekan, Semakin Melawan

Ammar Zoni menjalani sidang lanjut kasusnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (12/2/2026). 

Editor: Vivi Febrianti
Kompas.com
SIDANG AMAMR ZONI - Terdakwa kasus dugaan peredaran narkotika di dalam rumah tahanan (rutan) Salemba, Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni menjalani sidang lanjut kasusnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (12/2/2026). 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Terdakwa kasus dugaan peredaran narkotika di dalam rumah tahanan (rutan) Salemba, Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni menjalani sidang lanjut kasusnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (12/2/2026). 

Saat hadir di ruang sidang Ammar Zoni tampak mengenakan slayer warna pink bertuliskan 

"Semakin Ditekan, Semakin Melawan" di lengan kirinya.

Slayer itu tampak kontras dengan kemeja lengan panjang yang dia kenakan. 

Slayer tersebut juga menarik perhatian para jurnalis yang meliput persidangan. 

"Wah ada tulisannya, apa Bang itu tulisannya ?" tanya wartawan. 

"Semakin Ditekan, Semakin Melawan," jawab Ammar Zoni sambil menunjukkan lengannya. 

Sebagai informasi, syal serupa juga pernah dikenakan oleh para terdakwa kasus dugaan penghasutan demonstrasi Agustus 2025, Delpedro Marhaen saat mengikuti sidang di PN Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025) lalu. 

Sidang pada hari ini mengagendakan pemeriksaan saksi verbalisan dengan menghadirkan petugas lapas, penyidik polisi dari Polsek Cempaka Putih dan mantan teman satu sel Ammar Zoni.

Ammar Zoni sendiri menghadiri sidang secara langsung dengan empat terdakwa lain, yakni Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim dan Muhammad Rivaldi. 

Satu orang terdakwa lain, yakni Ade Candra Maulana mengikuti sidang secara online dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, karena alasan kesehatan.

Diberitakan sebelumnya, Ammar Zoni didakwa menjual narkotika jenis sabu di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Ia menerima sabu itu dari seseorang bernama Andre, lalu dijual dan diedarkan di dalam rutan.

Jual-beli narkoba itu diduga sudah terjadi sejak 31 Desember 2024.

Sumber: Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved