Buka Dugaan Pemerasan Rp 300 Juta, Ammar Zoni Serahkan Bukti Chat ke Hakim
Sidang kasus dugaan peredaran narkoba di dalam rumah tahanan (rutan) yang menjerat Ammar Zoni kembali digelar di PN Jakarta Pusat.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Sidang kasus dugaan peredaran narkoba di dalam rumah tahanan (rutan) yang menjerat Ammar Zoni kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (19/2/2026).
Di penghujung persidangan, Ammar Zoni secara tiba-tiba menyerahkan bukti tambahan berupa cetakan percakapan (chat) yang diduga berisi upaya pemerasan sebesar Rp 300 juta oleh oknum polisi.
“Ini Yang Mulia, kemarin sebenarnya saya mau memberikan ini, cuma saya lupa. Ini ada isi chat dari Jaya,” ujar Ammar sambil menyerahkan kertas tersebut kepada majelis hakim.
Jaya yang dimaksud Ammar merupakan terpidana kasus narkotika sekaligus mantan teman sekamarnya di Lapas Salemba.
Ia sebelumnya juga telah dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan.
Menurut Ammar, percakapan tersebut menyinggung dugaan permintaan uang Rp 300 juta oleh Kanit Reskrim Polsek Cempaka Putih, AKP Yossy Januar.
Uang itu disebut diminta agar perkara Ammar dan terdakwa lainnya tidak dilanjutkan ke persidangan.
“Iya, dan ini ada bukti chat yang Rp 300 juta dari Kanit juga percakapannya,” kata Ammar.
Ketua Majelis Hakim Dwi Elyarahma Sulistiyowati menerima bukti tambahan tersebut.
Namun, jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan keberatan.
Menurut jaksa, bukti itu seharusnya disampaikan saat Yossy dihadirkan dalam persidangan sebelumnya.
Dugaan pemerasan senilai Rp 300 juta tersebut sebelumnya memang sudah pernah diungkapkan Ammar dalam sidang.
Sebagai informasi, Ammar Zoni didakwa menjual narkotika jenis sabu di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Ia disebut menerima sabu dari seseorang bernama Andre, lalu menjual dan mengedarkannya di dalam rutan.
Dalam perkara ini, Ammar didakwa bersama lima terdakwa lainnya, yakni Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi.
Jaksa menyatakan para terdakwa diduga melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, yakni menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.
“Perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa,” ujar jaksa dalam persidangan pada awal Desember 2025.
Adapun dugaan praktik jual-beli narkoba itu disebut telah berlangsung sejak 31 Desember 2024.
Sumber: Kompas.com
| Nasib Kompol DK Diduga Hisap Vape Narkoba Sambil Bermesraan, Kini Ditahan dan Terancam Sanksi |
|
|---|
| Divonis 7 Tahun Penjara Kasus Narkoba Rutan Salemba, Ammar Zoni Masih Ragu Ajukan Banding |
|
|---|
| Divonis 7 Tahun Penjara, Ini 7 Hal yang Memberatkan dan Meringankan Hukuman Ammar Zoni |
|
|---|
| Tatapan Kosong Ammar Zoni Usai Divonis 7 Tahun Penjara Kasus Narkoba, Dokter Kamelia Nangis |
|
|---|
| Penampilan Terbaru Ammar Zoni Jelang Sidang Vonis, Tampil Beda di Depan Hakim: Sudah Siap Mental! |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bogor/foto/bank/originals/Ammar-Zoni-saat-ditemui-usai-sidang-kasus-peredaran-narkoba-kamis-19-feb.jpg)